Mas Hendi Terapkan PKM Tanpa Batas Waktu di Kota Semarang

0

Kota Semarang – Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, S.E., M.M., atau yang akrab dipanggil Mas Hendi kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang telah memberlakukan PKM jilid 4 sejak dua pekan lalu, yaitu mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2020.

PKM di Kota Semarang kembali diperpanjang sebagai payung hukum untuk kegiatan patroli TNI/Polri serta Pemerintah Kota Semarang dalam menanggulangi penyebaran Virus Covid-19. Namun, bedanya PKM kali ini diberlakukan tanpa ada pembatasan periode tertentu.

“Kalau ada hal yang sangat mendesak untuk menyesuaikan PKM, misalnya angka kasus Covid-19 di Kota Semarang  menurun bisa saja PKM kita hapus. Namun, sebaliknya apabila angka kasus Coid-19 di Kota Semarang terus meningkat, kemungkinan PKM akan kita perketat dengan menambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan pengetatan kegiatan masyarakat,” tutur Hendi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.

Mas Hendi menambahkan, terdapat beberapa hal yang dijadikan pertimbangan diberlakukannya PKM tanpa batas tersebut. Pertimbangan tersebut diantaranya adalah masih meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Semarang. Tercatat sampai dengan hari Senin terdapat 717 kasus positif Covid-19, 965 pasien sembuh serta 195 pasien meninggal dunia. Jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut termasuk pasien dari luar Kota Semarang.

“Pemerintah Kota Semarang menyatakan akan terus waspada serta melakukan upaya strategis dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. Naiknya angka positif Covid-19 di Kota Semarang nampak setelah Pemerintah Kota Semarang gencar melakukan Rapid Test dan Swab Test,” imbuhnya.

Mas Hendi berharap kepada masyarakat agar dapat memahami prinsip protokol kesehatan. Dengan demikian, masyarakat tidak menyalahgunakan pelonggaran yang dilakukan pada PKM jilid 4 yang lalu.

“Saya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kelonggaran dengan bijak. Protokol kesehatan dijadikan prasyarat utama untuk melakukan kegiatan. Namun, hasil dari penelusuran petugas yang melakukan patroli, masih ditemukan masyarakat yang belum mematuhi aturan yang telah diterapkan Pemerintah. Artinya, menurut kami masih ada yang belum memahami makna kelonggaran. Titik-titik mana yang kami perketat kembali dan mana yang bisa kami pertahankan. Kami akan evaluasi, apakah pos pantau perbatasan masih diperlukan. Kalau sekiranya tidak begitu perlu, kami akan gabungkan dengan tim kota untuk memeriksa di dalam kota,” tutupnya.

Koresponden : Didik Setiawan dan Pangestika Rusadi