Kabupaten Sragen – Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati kembali memberlakukan kembali pengetatan protokol kesehatan di Kab. Sragen. Hal tersebut dilakukan, karena banyaknya masyarakat di Kab. Sragen yang menggelar hajatan dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, melarang hajatan di desa yang masuk dalm zona merah. Hal tersebut mengacu pada naiknya status zona merah di Kab. Sragen. Sebab, laporan dari para Camat, memang banyak sekali masyarakat yang akan menggelar hajatan di bulan syawal ini.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, agar kita bisa membuat kebijakan yang tepat untuk Kab. Sragen. Kesadaran pemilik hajat dan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sudah mulai menurun. Saya telah beberapa kali menghadiri undangan hajatan, dan mereka mengabaikan protokol kesehatan,” tutur Mbak Yuni, sapaan akrab dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Mbak Yuni menambahkan, protokol tetap yang sudah dibuat oleh tim Gugus Tugas, seperti durasi hajatan selama 2,5 jam tidak dipatuhi. Selain itu, terkait penyajian konsumsi, agar tidak prasmanan, maupun non prasmanan tidak diindahkan.
“Hari ini kami melakukan pengetatan protokol kesehatan, dengan melibatkan Satgas Desa, maupun kecamatan, agar turun langsung memberikan teguran. Saya berencana, terkait izin hajatan akan bisa terprogram di kecamatan dengan baik, mulai dari tanggal, sampai dengan durasi pelaksanaan harus ada laporan di kecamatan. Hukuman berupa pembubaran ini diharapkan, dapat memberikan efek jera kepada pelanggar, sehingga tidak hanya surat atau himbauan, namun tindakan langsung, yaitu pembubaran,” pungkasnya.
Koresponden : Rafif Abrar S – Rafif Qais A