Langgar Disiplin Partai, Harjanta Resmi Diberhentikan dari Kader Partai

0

Kabupaten Klaten – Wakil Sekretaris PDI Perjuangan Klaten menunjukkan surat pemberhentian dari Kader Partai kepada Harjanta. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 71/KPTS/DPP/X//2020 tertanggal 20 Oktober 2020, DPP PDI Perjuangan resmi memberhentikan Drs. Harjanta, S.E., M.Pd. dari jabatannya sebagai Kader Partai. Pemberhentian terhadap Drs. Harjanta, S.E., M.Pd disebabkan karena dirinya tidak disiplin sebagai Kader Partai, yaitu dirinya telah mengabaikan Intruksi Partai terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten dalam kontestasi Pilkada Kab. Klaten tahun 2020.

SK Pemberhentian Harjanta dari Kader Partai, ditandatangani langsung oleh Ketua umum PDI Perjuangan, Hj. Megawati Soekarnoputri, serta Sekertaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Harjanta yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten periode 2015– 2020 tersebut dinilai tidak mematuhi ketentuan, keputusan, serta garis kebijakan Partai, sebab dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Klaten melalui partai lain.

Wakil Sekretaris Bidang Eksternal DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten, Arif Nugroho mengatakan, sejak SK pemberhentian diterbitkan, Harjanta dilarang memakai atribut dan mengatasnamakan PDI Perjuangan dalam bentuk apapun. Hal ini merupakan pelanggaran berat, sebab telah melanggar kode etik, serta disiplin Partai.

“Diberhentikannya Harjanta dari Kader Partai, setelah DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten, tentang usulan pemberhentian keanggotaan Partai. Pada tanggal 20 Okober 2020, Harjanta secara resmi diberhentikan dari Kader PDI Perjuangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten, Hj. Sri Mulyani membenarkan atas pemberhentian Harjanta dari Kader Partai. Hj. Sri Mulyani juga menjelaskan, dirinya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten akan melaksanakan Instruksi dari DPP Perjuangan dan secepatnya akan memberikan surat tembusan kepada yang bersangkutan.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here