Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeaturedJAWA TENGAHKOTA TEGAL

Kunjungi Warga Kelurahan Tegalsari, Kusnendro Paparkan Syarat Pengajuan RTLH

By SFM
17 July 2022 2 Min Read
Comments Off on Kunjungi Warga Kelurahan Tegalsari, Kusnendro Paparkan Syarat Pengajuan RTLH

Kota Tegal – Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST kunjungi warga RW 10 Kelurahan Tegalsari guna mengenai syarat bantuan program RTLH (Runah Tak Layak Huni) melalui pokir dewan. Dalam kunjunganya Kusnendro ditemani Ketua Ranting PDI Perjuangan Tegalsari, Jumat(15/07/2022).

Di depan warga RW 10 Kelurahan Tegalsari, Kusnendro memaparka, bahwa pentingnya masyarakat menyampaikan keluhan maupun masukan bisa melalui Ketua Ranting setempat ataupun bisa langsung ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, ini supaya apa yang menjadi unek-unek warga supaya aspirasi masyarakat bisa direalisasi.

“Untuk itu harapan saya datang bertemu panjenengan itu bisa menjaring aspirasi di wilayah RW 10 Kelurahan Tegalsari, namun apabila kedepan ada yang ingin disampaikan, bisa melalui Ketua Ranting Partai ataupun bisa ke Kantor DPC PDI Perjuangan, sekaligus berkunjung ke rumah rakyat,” ujar Nendro sapaannya.

Kusenendro menjelaskan untuk program bantuan bedah rumah syarat utamanya yaitu warga masuk terdaftar di dalam database Kementrian Sosial yakni masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kedua syarat lain yakni ada sertifikat atau surat tanah baik petok, girik atau leter C.

Karena RW 10 merupakan wilayah tanah pesisir, kebanyakan tidak memiliki sertifikat tanah. Data panjenengan akan dibawa melalui Pansus V DPRD Kota Tegal kebetulan Ketua Pansus V nya Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal yang dikenal Mas Uyip.

“Jadi khususnya bagi warga yang belum memiliki legalitas tanah akan didata dahulu dimasukan ke dalam Pansus V. Pansus V itu menangani permasalahan tanah warga. Ini semeua dilakukan bahwa PDI Perjuangan merupakan partainya wong cilik jadi sampai kapan pun akan tetap memntingkan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Sementara, Ketua Pansus V H Edy Suripno yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, saat dimintai tanggapan secara terpisah dirinya meminta kepada kader Partai untuk menginventarisir permasalahan tanah di Kelurahan Tegalsari.

“Harapanya, nantinya masalah pensertifikatan supaya ditindaklanjuti ke program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ucapnya.

Seperti saat ini PDI Perjuangan Kota Tegal telah merealisasi aspirasi masyarakat seperti program bantuan besah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pavingisasi,saluran dan program budidaya masyarakat maupun program pelatihan tataboga,rias,menjahit.

Koresponden : Gus

Tags:

Fungsi ArtikulasiFungsi AspirasiKota TegalKusnendroMenuju Partai sehatPDI PerjuanganRTLH
Author

SFM

Follow Me
Other Articles
Previous

Ke Dapil, Dewi Aryani Beri Bantuan Warga Miskin dan Bumil Retan Resiko

Next

Reaksi Cepat Tanggap Satgas DPD Partai Singkirkan Pohon Tumbang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.