Ketua DPRD Sukoharjo Temui Demonstran Buruh

0

Kabupaten Sukoharjo – Penetapan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI memicu reaksi buruh di Kab. Sukoharjo. Terkait hal itu, Ketua DPRD Kab. Sukoharjo Wawan Pribadi menemui massa demonstran yang melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kab. Sukoharjo, Senin (12/10/2020).

Penolakan dilakukan mengingat keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja sangat merugikan buruh dan juga mempertanyakan sikap DPRD Sukoharjo atas hal itu. Wawan Pribadi mengatakan, secara detail DPRD belum menerima salinan resmi UU Omnibus Law UU Cipta Kerja setelah disahkan oleh DPR.

Suasana di dalam Gedung DPRD Kab. Sukoharjo

“Kalau draftnya beberapa waktu lalu sudah membaca dan sudah “hearing” dengan perwakilan buruh yang kemudian bersama-sama menyampaikan keberatan ke Jakarta,” ucap Wawan Pribadi.

Ketua SPRI Kab. Sukoharjo Sukarno menambahkan, belum tahu secara detail isi Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut. Hanya saja, dari informasi yang sudah beradar luas, UU Cipta Kerja tidak berpihak pada buruh. Sehingga dirinya mencontohkan masalah pesangon dimana dulu disepakati 32 kali gaji dimana sembilan dari pemerintah dan sisanya oleh perusahaan. Namun, akhirnya diganti menjadi 25 kali gaji dimana enam oleh pemerintah sisanya perusahaan.

“Buruh Sukoharjo sangat kecewa setelah dilakukan penetapan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dan pemerintah pusat. Kekecewaan diwujudkan dengan penolakan terhadap keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja”, jelas Sukarno.

Wawan tidak mempermasalahkan dikatakan lucu karena belum tahu detil isi UU Cipta Kerja. Menurutnya, saat ini detil isi UU Cipta Kerja termasuk pasal mana saja yang menjadikan persoalan belum diketahui.

Koresponden : Sangwang – Sony

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here