Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Ketua DPRD Sukoharjo Temui Demonstran Buruh

By Saekhul Hana
15 October 2020 2 Min Read
Comments Off on Ketua DPRD Sukoharjo Temui Demonstran Buruh

Kabupaten Sukoharjo – Penetapan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI memicu reaksi buruh di Kab. Sukoharjo. Terkait hal itu, Ketua DPRD Kab. Sukoharjo Wawan Pribadi menemui massa demonstran yang melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kab. Sukoharjo, Senin (12/10/2020).

Penolakan dilakukan mengingat keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja sangat merugikan buruh dan juga mempertanyakan sikap DPRD Sukoharjo atas hal itu. Wawan Pribadi mengatakan, secara detail DPRD belum menerima salinan resmi UU Omnibus Law UU Cipta Kerja setelah disahkan oleh DPR.

Suasana di dalam Gedung DPRD Kab. Sukoharjo

“Kalau draftnya beberapa waktu lalu sudah membaca dan sudah “hearing” dengan perwakilan buruh yang kemudian bersama-sama menyampaikan keberatan ke Jakarta,” ucap Wawan Pribadi.

Ketua SPRI Kab. Sukoharjo Sukarno menambahkan, belum tahu secara detail isi Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut. Hanya saja, dari informasi yang sudah beradar luas, UU Cipta Kerja tidak berpihak pada buruh. Sehingga dirinya mencontohkan masalah pesangon dimana dulu disepakati 32 kali gaji dimana sembilan dari pemerintah dan sisanya oleh perusahaan. Namun, akhirnya diganti menjadi 25 kali gaji dimana enam oleh pemerintah sisanya perusahaan.

“Buruh Sukoharjo sangat kecewa setelah dilakukan penetapan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dan pemerintah pusat. Kekecewaan diwujudkan dengan penolakan terhadap keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja”, jelas Sukarno.

Wawan tidak mempermasalahkan dikatakan lucu karena belum tahu detil isi UU Cipta Kerja. Menurutnya, saat ini detil isi UU Cipta Kerja termasuk pasal mana saja yang menjadikan persoalan belum diketahui.

Koresponden : Sangwang – Sony

Tags:

DPC PDI PerjuanganFungsi AspirasiFungsi ElektoralKab. SukoharjoMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Saekhul Hana

Follow Me
Other Articles
Previous

Muqaddam Komunitas Juang Kudus Gelar Doa Bersama Keselamatan Bangsa

Next

Berbekal Ketrampilan, Kader Partai Juwana Tekuni Usaha Aksesoris Meubel

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.