Kabupaten Demak – Di tengah kondisi Pandemi yang kian mengkhawatirkan, mengharuskan segenap Kader PDI Perjuangan Kab. Demak bergerak cepat dan sigap. Hal ini yang kemudian dicontohkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Demak, H. Fahrudin Bisri Slamet, S.E., Senin (8/6/2020).
Slamet yang juga sebagai Ketua DPRD Kab. Demak memaksimalkan fungsi dan peran pentingnya di lingkup Birokrasi Kab. Demak. Hal ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II (Kedua) Tahun 2020, dengan menyerahkan 3 Raperda usulan DPRD Kab. Demak.

Pada Agenda tersebut dihadiri pula oleh Bupati dan Wakil Bupati Demak, Unsur FORKOPIMDA Demak, Ketua, Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD Demak, serta Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kab Demak atau yang mewakili.
“Kita di sini juga sebagai wakil rakyat dan sudah semestinya berbagai kebijakan memang harus kembali lagi untuk kepentingan rakyat, terkhusus kaum Marhaen. Sehingga dengan hal ini kita memfokuskan arah usulan kebijakan untuk memberi kesejahteraan masyarakat kalangan menengah kebawah,” ungkap Slamet.

Ketiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini diantaranya adalah Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan, dan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.
Dalam proses penyerahan usulan Raperda ini diterima dengan baik dan memperoleh respon positif serta apresiasi oleh segenap hadirin, termasuk Bupati dan Wakil Bupati.
Menutup kegiatan tersebut, Slamet menegaskan bahwa Raperda ini diusulkan atas respon tentang fenomena sekarang ini. Terlebih dampak negatif dari Pandemi ini begitu dirasakan oleh masyarakat kalangan menengah kebawah. Sehingga Rancangan ini memiliki substansi untuk mempersiapkan suatu alternatif produk hukum dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terkhusus Marhaen.
Koresponden: Saekhul Hana