Kabupaten Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Jepara bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan sosialisasi fasilitasi perizinan berusaha kepada pelaku UMKM di Kab. Jepara Tahun 2022.
Rabu (23/11/2022), bertempat di Enjang Coffe Ngabul Jepara, Wakil Ketua DPRD Kab. Jepara Junarso menjelaskan, bahwa diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), agar usaha tingkat resiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke Kantor DPMPTSP.
“Ini sistem online, untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan izinusahanya. Jadi, cukup dengan mendaftarkan pada OSS maka sudah dapat ijin operasional,” papar Junarso kepada Indoraya.
Sementara itu, menurutnya, bagi usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusahanya menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar. Diketahui, sertifikat tersebut mesti diverifikasi oleh kementerian atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
“Berbeda dengan risiko tingkat rendah dan menengah, usaha dengan risiko tinggi perizinannya membutuhkan verifikasi dari kementerian atau pemda, supaya usaha mendapat izin operasional,” imbuhnya.
Sehingga melalui forum itu, ia menegaskan, apabila ke depan Pemkab Jepara akan mengukur tingkat perekonomian di Jepara agar lebih akurat. Kepada masyarakat, diharap memanfaatkan pelayanan OSS dan atau NIB, supaya terjadi peningkatan pelaporan ekonomi di Jepara disampaikan secara cepat dan tepat.
Koresponden : Agus Budianto