Jadi Mediator Sengketa Pedagang, Sri Sumarni Harap Semuanya Adil

0
Foto: Bupati Grobogan bersama perwakilan pedagang di Grobogan yang bersengketa

Kabupaten Grobogan – Pedagang di Pasar Putatsari, Kec. Grobogan, Grobogan yang sebelum kiosnya disegel kini bisa menempati kiosnya lagi. Hal itu setelah sembilan pedagang dan Pemdes Putatsari bertemu dan dimediasi oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni dan unsur Forkompimda.

Kamis (01/09/2022), berlangsung di Pendapa Kabupaten, setidaknya terdapat tiga poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, akan dibuatkan surat perjanjian sewa antara para pedagang dengan kades sebelum menempati kios semula.

Kedua, pedagang tersebut mesti membayar sewa selama setahun, yakni mulai 1 Januari 2022 hingga Desember 2022 sesuai dengan Perkades Nomor 01 Tahun 2022. Terakhir, penempatan pedagang di kios pasar untuk 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sri Sumarni, politisi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Grobogan dalam audiensi tersebut meminta agar pedagang menaati kesimpulan dari pertemuan tersebut. Setelah permasalahan selesai, para perwakilan pedagang pun bisa segera menempai kiosnya kembali.

“Mungkin kalau ini sudah clear, besok bisa ditempati lagi seperti biasa. Mudah-mudahan setelah pertemuan ini sudah tidak ada permasalahan lagi,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pedagang, yaitu Mutmainah mengaku sebenarnya dari awal pihaknya bersedia membayar sewa kios sebesar Rp. 4 juta per tahun. Namun, pihaknya ingin melihat perkades dan perdesnya terlebih dahulu.

“Kami sebenarnya mau membayar dari awal. Tapi kami mau lihat perkadesnya dulu, aturannya dulu. Dari desa tidak dikasih,” kata Mutmainah usai audiensi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sembilan kios di Pasar Putatsari disegel pada 11 Agustus 2022 lalu. Penyegelan itu terjadi setelah para pedagang tidak bersedia membayar sewa Rp. 4 juta per tahun sesuai aturan.

Koresponden : Nanang – Faisal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here