Kabupaten Kebumen – Seiring bergulirnya Raperda dana cadangan untuk Pilkada Kebumen 2024, Fraksi PDI Perjuangan menaruh harapan pada waktunya nanti, tidak berdampak terhadap program pembangunan di Kabupaten Kebumen.
“Fraksi PDI Perjuangan berharap adanya dana cadangan ini tidak sampai mengganggu pelaksanaan program-program pembangunan yang telah dicanangkan,” jelas Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Tatag Sajoko saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi, Kamis (8/7/2021).
Untuk itu, lanjut Tatag, pihaknya menekankan kembali pentingnya prioritisasi, efisiensi, dan efektifitas dalam pelaksanaan program-program pembangunan. Mengingat, jumlah dana cadangan yang direncanakan senilai Rp 80 miliar dan dilakukan secara bertahap sejak tahun anggaran 2022-2024.
“Angka tersebut apakah sudah dihitung dengan matang sehingga kalau pun nanti dalam pelaksanaanya terdapat kekurangan masih dapat ditanggulangi dengan mudah. Kami mohon penjelasan penghitungan kebutuhan tersebut,” tuturnya.
Meski begitu, Tatag yang berangkat dari Dapil VII meliputi Kecamatan Mirit, Bonorowo, Ambal, Prembun, dan Padureso mengapresiasi niat Pemkab Kebumen dalam mempersiapkan perhelatan Pilkada 2024. Sebab, dalam pelaksanaan membutuhkan dana cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
“Kami memandang dana cadangan untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 memang harus dipersiapkan jauh-jauh hari agar tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaannya nanti,” ucapnya.
Bakal regulasi ini, tambah Tatag, juga dinilai selaras dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah yang mengatur berkenaan dana cadangan.
Koresponden : MH