Kabupaten Grobogan- Kader PDI Perjuangan yang sekarang duduk sebagai anggota DPR RI, Edy Wuryanto mendukung terobosan baru yang dilakukan Pemerintah terkait Tenaga Kesehatan (Nakes) melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
Dukungan penuh ini sebagaimana disampaikan oleh Edy Wuryanto ketika di wawancarai Koresponden Derap Juang pada Minggu, (28/3/2021) pagi ini.
Diketahui, struktur organisasi Kemenkes dirubah dan dibentuk Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tenaga kesehatan.
Fungsi utamanya adalah perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, pengembangan hingga kesejahteraan Nakes.
“Saya berharap Nakes yang bekerja di layanan publik milik pemerintah ditata ulang, terutama status kepegawaian Nakes honorer yang selama ini menjadi problem utama,” ungkap Edy Wuryanto.
Koordinasi antara Pemerintah Daerah, Menkes, Mendagri, Menpan, dan Menkeu dilakukan dengan baik. Sehingga hanya ada dua kriteria, yaitu PNS dan PPPK, sesuai UU ASN. Hal ini sejalan dengan Panja Nakes Honirer yang baru saja dibentuk oleh Komisi 9 DPR RI.
“Seperti yang dilakukan oleh Kemendikbud, Kemenpan, Kemendagri, Kemenkeu, dan Panja guru GTT yang dipakukan oleh Komisi X DPR RI. Sehingga mereka sukses mengangkat GTT masuk formasi diangkat menjadi PPPK,” tutup politisi PDI Perjuangan tersebut.
Koresponden : Nanang – Faisal