DPC PDI Perjuangan Pemalang Terima LHP BPK dengan Hasil Memadai Sesuai Kriteria Berlaku

0

Kabupaten Pemalang – DPC PDI Perjuangan Kab. Pemalang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, terkait Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik untuk Tahun Anggaran 2020. LHP BPK yang  diterima oleh Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Pemalang, Wiwik Wijiastuti, S.Si, yang mewakili Bendahara DPC PDI Perjuangan Kab. Pemalang, Drs. Martono, dilaksanakan di Kantor Badan Kesbangpol Kab. Pemalang, Rabu, (14/4/2021).

Wiwik Wijiastuti mengatakan, laporan penggunaan Bantuan Partai Politik (Banparpol) yang diterima oleh DPC PDI Perjuangan Kab. Pemalang, yang bersumber dari APBD Kab. Pemalang, untuk Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp. 320.302.500,-, telah dilaporkan dan diserahkan penggunaannya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Pemalang pada 18 Januari 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Banparpol Tahun Anggaran 2020, maka mendapat penilaian yang memadai sesuai kriteria yang berlaku.

“Dana Bantuan Partai Politik yang diterima oleh DPC PDI Perjuangan Kab. Pemalang sebesar Rp. 320.302.500,-. Hitungan ini berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 36 Tahun 2018, dimana besarannya ditentukan oleh perolehan suara partai, yang dikalikan Rp. 1.500,-. Perlu diketahui, bahwa perolehan suara PDI Perjuangan di Kab. Pemalang pada Pemilu 2019, sebanyak 213.535 suara. Dari seluruh bantuan tersebut, sudah kami laporkan dengan hasil memadai sesuai kriteria yang berlaku,” tuturnya.

Wiwik Wijiastuti menambahkan, sesuai Peraturan Mendagri, bahwa bantuan yang telah diterima oleh PDI Perjuangan harus dialokasikan minimal 60%, untuk Pendidikan Politik. Sedangkan, PDI Perjuangan telah menggunakan 65,8% untuk Pendidikan Politik. Sisanya dipergunakan untuk kesekretariatan dan kegiatan Partai.

“Hasil pemeriksaan BPK yang memadai, menunjukkan bahwa DPC PDI Perjuangan Kab. Pemlaang telah menggunakan dana sesuai ketentuan. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada konstituen, serta keluarga besar PDI Perjuangan, yang digunakan dengan penuh akuntabilitas, terbuka dan jujur,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesbangpol Kab. Pemalang, Kustanto, S.Sos menjelaskan, hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran 2020, secara keseluruhan sesuai dengan kriteria yang berlaku dan memadai. Rekomendasi ini sebagai syarat pencairan bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2021.

“Penggunaan anggaran banparpol selama Pandemi Covid-19, dapat dialokasikan untuk kegiatan yang mengarah pada pencegahan Covid-19, seperti pembelian masker, serta pembelian Hand Sanitizer, maupun alat cuci tangan dan sabun. Adapun kegiatan Pendidikan Politik, harus sesuai dengan prosedur dan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19,” pungkasnya.

Koresponden : Agus Siswanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here