DPC PDI PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang Laporkan Penggunaan Dana Banparpol

0

Kabupaten Pemalang – DPC PDI Perjuangan Kab. Pemalang menyerahkan laporan penggunaan Bantuan Partai Politik. Dana yang bersumber dari APBD Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2020 tersebut, diserahkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Pemalang, Senin, (18/1/2021).

Dana Bantuan partai politik yang diterima oleh DPC PDI Perjuangan Kab. Pemalang sebesar Rp. 320.302.500,-. Hitungan tersebut berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 36 Tahun 2018, yaitu, besarannya ditentukan berdasarkan perolehan suara partai, dikalikan Rp. 1.500,-. Perolehan suara PDI Perjuangan Kab. Pemalang pada Pemilu 2019 adalah 213.535 suara.

Menurut Kepala Bidang Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kab. Pemalang, Kustanto mengatakan, Dana Bantuan Partai Politik (Banparpol) di Kab. Pemalang tahun 2020 yang dianggarkan oleh Pemerintah Kab. Pemalang sebesar Rp. 943 juta. Dana tersebut bersumber dari APBD Kab. Pemalang. Namun, tidak semua partai mendapatkan dana tersebut, hanya partai yang mendapatkan kursi di DPRD saja.

Pelaporan dana Banparpol oleh DPC PDI Perjuangan Kab. Pemalang kepada Kesbangpol Kab. Pemalang

“Ada 7 partai di Kab. Pemalang yang mendapat Banparpol, diantaranya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, PKS, PPP, Nasdem, serta Partai Gerindra. Sementara PAN dan Demokrat tidak dapat Banparpol, karena kedua partai tersebut tidak memiliki kursi di DPRD Kab. Pemalang,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Keuangan Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kab. Pemalang, Yuniati Kusumadewi, A.Md mengungkapkan, setiap tahun, DPC PDI Perjuangan Kab. Pemalang mendapat bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kab. Pemalang. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bagi partai politik yang mendapat dana bantuan, untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta melibatkan BPK.

“Bantuan partai olitik yang diterima PDI Perjuangan sudah sesuai Peraturan Mendagri, dimana 65,8% dipergunakan untuk pendidikan politik. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan, bahwa syarat minimal 60% harus dipergunakan untuk pendidikan politik. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk kesekretariatan, serta kegiatan partai,” ungkapnya.

Yuniati menambahkan, pelaporan bantuan keuangan tersebut juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada konstituen, serta warga PDI Perjuangan yang digunakan dengan penuh akuntabilitas, terbuka dan jujur.

“DPC PDI Perjuangan juga telah membayar pajak penggunaan Banparpol sebesar Rp. 20.710.000,- kepada Kantor Pajak Pratama Pekalongan. Hal ini sebagai wujud kepatuhan Partai untuk taat membayar pajak,” pungkasnya.

Koresponden : Agus Siswanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here