Kabupaten Kendal – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal menyatakan sikap tegas dengan mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Hal tersebut dinyatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Ahmad Suyuti dalam konferensi press di kantor DPC Kendal, Selasa (19/11/2024).
“Kami menyatakan sikap mendukung putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyebutkan bahwa TNI/Polri dan pejabat daerah harus netral dalam pilkada khususnya pilbup Kendal,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Ahmad Suyuti, dikutip dari InilahJateng.com.
Putusan MK ini memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada. Suyuti menjelaskan putusan MK tersebut menyebutkan bahwa TNI/Polri dan pejabat daerah bisa dipidanakan apabila tidak netral dalam pilkada.
“Dari putusan MK tersebut TNI/Polri itu harus netral bila tidak netral dan terlalu ikut campur dalam pilkada maka bisa dipidanakan,” jelasnya.
Untuk itu, Suyuti menegaskan agar TNI/Polri dan pejabat yang berada di daerah terutama di kabupaten Kendal untuk menaati putusan MK dan tidak melakukan hal-hal yang bisa menguntungkan salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Kendal.
“Putusan MK ini harus ditaati oleh institusi TNI/Polri dan pejabat daerah yang ada di Kendal. Jadi jangan pernah melakukan tindakan tidak netral yang bisa menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal,” tegasnya.
Suyuti menerangkan selama ini telah terjadi mobilisasi masif baik itu aparatur sipil atau kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dan jelas melanggar aturan maupun putusan MK.
“Selama ini bisa kita lihat telah terjadi mobilisasi masif baik itu aparatur sipil atau kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Ini jelas-jelas melanggar aturan maupun putusan MK,” terangnya.
Banyak sekali intimidasi terhadap masyarakat yang dilakukan oknum-oknum tertentu untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Ya kami sering mendengar dari warga Kendal bahwa mereka sering diintimidasi dengan ditakut-takuti agar mau mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah,” tambahnya.
Suyuti juga menginginkan agar tidak hanya TNI/Polri, pejabat daerah dan aparatur sipil yang bersikap netral namun juga Bawaslu Kendal dan KPU Kendal juga harus ikut bersikap netral dan berani menindak apabila terjadi pelanggaran.
“Kami ingin agar tidak hanya TNI/Polri, pejabat daerah dan aparatur sipil yang bersikap netral tapi juga Bawaslu Kendal dan KPU Kendal juga harus ikut bersikap netral dan berani menindak apabila terjadi pelanggaran,” pintanya.
DPC PDI Perjuangan Kendal Selasa (19/11/2024) siang akan melakukan audiensi dengan KPU Kendal dan Bawaslu Kendal terkait putusan MK tersebut.
PDIP Kendal ingin agar Bawaslu Kendal dan KPU Kendal mau menindak tegas apabila terjadi pelanggaran dalam pilkada Kendal dengan membawa sejumlah barang bukti dimana salah satu kades mendukung salah satu pasangan calon bupati Kendal.
“Siang ini kami akan mendatangi Bawaslu Kendal dan KPU Kendal terkait dukungan kami terhadap putusan MK tersebut. Yang terpenting itu kami ingin agar Bawaslu Kendal dan KPU Kendal menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pilkada, kami sudah memiliki barang bukti yang menunjukkan bahwa jelas-jelas kepala desa mendukung salah satu pasangan calon,” ungkapnya.
DPC PDIP Kendal berharap dengan adanya putusan MK bisa ditaati bersama-sama sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah bisa berjalan jujur, adil, aman dan lancar.
“Kami ingin pelaksanaan pilkada berjalan jujur, adil, aman dan lancar dengan semuanya mentaati putusan MK,” pungkasnya.