Kabupaten Sragen – Masyarakat Kab. Sragen yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah, wajib diberikan obat bagi yang usianya diatas 18 tahun, serta mendapatkan bantuan jatah hidup (Jadup). Hal itu ditegaskan oleh Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, sepanjang warga tersebut terdata sebagai pasien positif Covid-19 di Kab. Sragen.
“Pihak yang bertanggung jawab untuk memberkan obat kepada masyarakat yang menjalani isoman adalah dokter Puskesmas di wilayah masing-masing. Obat tersebut terdiri dari obat anti-virus, vitamin, obat batuk, hingga antibiotik. Namun, apabila pasien dirasa tidak perlu obat-obat tersebut, hanya akan diberi vitamin saja,” tutur Mbak Yuni, sapaan akrab dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Mbak Yuni yang juga Kader PDI Perjuangan Sragen menambahkan, obat-obatan tersebut telah tersedia di Puskesmas, untuk didistribusikan oleh bidan desa, bersama dengan Babinsa dan bhabinkamtibmas kepada pasien. Selain mendapatkan obat, pasien yang menjalani isoman juga mendapatkan Jadup, dengan ketentuan, satu keluarga mendapatkan satu Jadup dalam satu kali masa periodisasi isoman.
Koresponden : Rafif Abrar S – Rafif Qais A