Kabupaten Klaten – Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani kembali menegaskan larangan mudik Idul Fitri Tahun 2021 bagi warga Klaten yang berada di perantauan. Hal itu sebagai langkah dalam mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kab. Klaten.
Hj. Sri Mulyani menyampaikan, apabila masyarakat yang berada di perantauan nekat mudik, maka warga wajib menjalani karantina mandiri dengan pengawasan ketat dari Satgas desa setempat. Hj. Sri Mulyani juga menghimbau, agar pengawasan larangan mudik lebaran Tahun 2021 ini berjalan efektif. Pemerintah Kab. Klaten akan melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri, serta jajaran Kepala Desa dan petugas Gugus Tugas Covid-19. Apabila ada yang nekat mudik pulang ke Klaten, maka wajib membawa surat bebas Covid-19, dengan masa berlaku 1×24 jam. Selain membawa surat bebas Covid-19, pemudik juga wajib melakukan karantina mandiri dengan biaya sendiri.


Hj. Sri Mulyani juga mengintruksikan kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) dan kelurahan, untuk segera membuat spanduk larangan mudik lebaran Tahun 2021. Nantinya spanduk tersebut dipasang di tempat yang strategis atau disebar di media sosial.
“Sesuai intruksi Pemerintah Pusat, agar dilakukan pengetatan bagi para pemudik, mengingat kondisi saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19. Maka dari itu, beberapa upaya akan kami lakukan, salah satunya dengan memaksimalkan fungsi posko Desa, agar Pemerintah Desa dan kelurahan membuat spanduk larangan mudik 2021, yang nantiinya dipasang di tempat strategis,” tutup Hj. Sri Mulyani, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten.
Koresponden : Wawan