Bupati Klaten Melarang ASN di Klaten Mudik Lebaran 2021

0
Foto: Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani

Kabupaten Klaten – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kab. Klaten dilarang mudik lebaran tahun 2021 ini. Hal ini seiring adanya arahan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan), Tjahjo Kumolo.

Diketahui, Tjahjo Kumolo pada Rabu (7/4/2021) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 8/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Menyikapi hal ini Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani menuturkan, bahwa dirinya siap dan memastikan akan melakukan pengawasan terhadap arahan dari pemerintah pusat perihal larangan mudik bagi ASN pada tanggal 6-17 Mei 2021. Dirinya akan memaksimalkannya melalui peran para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Klaten.

“Jelas ASN di Kab. Klaten tidak boleh mudik, kita ikuti aturan pemerintah pusat. ASN itu kan pegawai pemerintah, ya saya yakin akan mengikuti aturan ini. Terlebih, karena ASN yang baik itu ya mereka yang mengikuti ketentuan,” tegas Sri Mulyani, Selasa (13/4/2021).

Selanjutnya Sri Mulyani menambahkan, bahwa larangan mudik lebaran yang menjadi arahan pemerintah pusat ini sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Sehingga menurutnya semua pihak harus memahami dengan kondisi saat ini.

“Untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut kami akan segera melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas rincian aturan ASN di Kab. Klaten selama lebaran nanti. Sedikit gambaran, bahwa ASN tetap akan dilarang mudik keluar daerah, namun demikian ASN masih diperbolehkan mudik lokal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.

Maka dari itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Klaten tersebut menghimbau para ASN ini untuk harus sabar dulu. Semua itu karena apapun yang menjadi penetapan nanti memang untuk kebaikan bersama.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here