Kabupaten Banyumas – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Hariyanto Bachrudin, yang kerap disapa BHB, menggelar sosialisasi non perda tentang kebijakan bantuan hukum bagi orang miskin di Jawa Tengah, khususnya di Kab. Banyumas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Purbadana, Kec. Kembaran, Sabtu (10/12/2022).
Diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk yang kedua kalinya di Kab. Banyumas. Selain tim BHB, hadir pula narasumber dari LBH Perisai Kebenaran, Hangsi, perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kab. Banyumas, Saleh Daawan, turut hadir Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kec. Kembaran, serta tokoh masyarakat di Kec. Kembaran.

Melalui daring, BHB, yang juga Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah mengatakan, ada hal perspektif yang berkembang di masyarakat, yakni, tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum. Sesuai apa yang tertera UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (2). Maka, dengan ini, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.
“Dalam hal ini, saya menghaturkan maaf, karena saya tidak bisa menghadiri kegiatan tersebut. Untuk itu, saya pasrahkan kepada ahlinya hukum dari LBH dan Peradi untuk memaparkan sosialisasi ini,” ungkapnya.
Berangkat dari hal itu, BHB, yang juga KomandanTe Bintang Tiga Dapil Banyumas-Cilacap, melalui perwakilan LBH Perisai Kebenaran, Hangsi, serta perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kab. Banyumas, Saleh Daawan, mensosialisasikan, bahwa masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Hal ini menjadi jawaban, bahwa untuk dapat mengakses bantuan hukum, tidak lagi terbatas kepada golongan mampu semata.
“Pemberian bantuan hukum ini meliputi, masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi, maupun non litigasi. Litigasi sendiri adalah proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi, penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dari hal tersebut, pihak LBH dan Peradi berharap kepada Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat untuk ikut membantu mengkawal, serta mengkomunikasikan atas permasalahan masyarakat miskin, agar mereka diberikan kesempatan mereka untuk memperjuangkan kebenaran, tanpa dibatasi oleh kemampuan ekonominya.
Koresponden : Aim