BHB Gelar Sosialisasi Non Perda Tentang Kebijakan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Jawa Tengah

0

Kabupaten Banyumas – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Hariyanto Bachrudin, yang kerap disapa BHB, menggelar sosialisasi non perda tentang kebijakan bantuan hukum bagi orang miskin di Jawa Tengah, khususnya di Kab. Banyumas, Sabtu (19/11/2022).

Mengingat, pemerintah diwajibkan bertanggungjawab atas hak-hak rakyat miskin sebagai warga negara. Di sisi lain, tentu juga tidak boleh dikesampingkan upaya-upaya dalam mengurangi angka kemiskinan, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Hal ini berlaku untuk setiap warga negara.

BHB, yang juga Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah mengatakan, ada hal perspektif yang berkembang di masyarakat, yakni, tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum.

Sosialisasi non perda tentang kebijakan bantuan hukum bagi orang miskin di Jawa Tengah.

“Mereka terbawa oleh mindset yang mempengaruhi tindakan, sehingga, apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan ketidakadilan itu tanpa melakukan apapun,. Mereka tidak tahu harus ke mana lagi untuk memperjuangkan haknya,” jelasnya.

Pada situasi lain, perlakuan tidak adil itu dibalas dengan melakukan kekerasan, sehingga malah menjadi pesakitan. Akhirnya, akses terhadap keadilan dianggap tidak mampu menjangkau lapisan masyarakat bawah.

BHB, yang juga KomandanTe Bintang Tiga Dapil Banyumas-Cilacap menambahkan, apa yang tertera UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (2). Maka, dengan ini, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.

“Dalam proses beperkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya. Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan. Pihak yang dapat memberikan bantuan hukum sampai pada proses peradilan itu adalah advokat. Sampai di titik inilah, mindset di atas muncul, yaitu membayar jasa advokat masih menjadi barang mewah,” imbuhnya.

Berangkat dari hal itu, pihaknya mensosialisasikan bahwa, masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Hal ini menjadi jawaban, bahwa untuk dapat mengakses bantuan hukum, tidak lagi terbatas kepada golongan mampu semata.

“Pemberian bantuan hukum ini meliputi, masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi, maupun non litigasi. Litigasi sendiri adalah proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi, penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

BHB, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Tengah, menegaskan, masyarakat tidak mampu yang ingin mengakses layanan ini dapat mengajukan permohonan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah ditunjuk dan terakreditasi, dengan menyertakan dokumen berkenaan dengan perkara, serta surat keterangan miskin. Apabila kesulitan, aturan ini mewajibkan pula pemberi bantuan hukum untuk membantu masyarakat tersebut, untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan. Biaya dari semua penanganan perkara yang dilakukan ditanggung oleh Pemerintah sampai perkara dimaksud memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Permasalahan lainnya adalah minim jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat untuk memberikan bantuan hukum. Karena, selain jangkauan untuk melakukan sosialisasi lebih mudah, masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan terjangkau. Maka dari itu, setidaknya berikan kesempatan mereka untuk memperjuangkan kebenaran, tanpa dibatasi oleh kemampuan ekonominya,” pungkasnya.

Koresponden : Aim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here