Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto, mengusulkan agar anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dimasukkan ke dalam pihak yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini menyikapi PP Nomor 36 Tahun 2019 yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait pemberian THR kepada sejumlah pihak saat pandemi Covid-19.
“Izin kepada teman-teman anggota DPRD, saya mengusulkan kepada presiden agar anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota termasuk yang tidak mendapatkan THR,” ujar Bambang, Rabu (15/4).
Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan THR anggota DPRD dialokasikan untuk menambah kesejahteraan tenaga medis, karena mereka yang berjuang di garda terdepan dalam perang melawan Covid-19.
Bambang berharap semua komponen masyarakat, terutama para pejabat, bergotong-royong mengatasi pandemi virus corona.
Editor: C. Ayu