BAGUNA PDI Perjuangan Pemalang Turut Menegakkan Pemberlakuan Jam Malam

0

Kabupaten Pemalang – Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang yang dipimpin Sudarsono, S.Pt., ikut aktif membantu pemerintah Kabupaten Pemalang bersama instansi terkait dalam penegakkan pemberlakuan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang, Minggu (7/6/2020).

Seperti diketahui, bahwa Kabupaten Pemalang telah memberlakukan jam malam yang dimulai sejak hari Rabu, tanggal 27 Mei sampai dengan Selasa 9 Juni 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19.

Adapun instansi yang terlibat dalam Penegakkan Pemberlakuan Jam malam adalah Baguna PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang bersama dengan Polres Pemalang, Kodim 0711 Pemalang, Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Tegal, Satpol PP Kabupaten Pemalang, Ormas Pemuda, Gugus Tugas Kecamatan serta Gugus Tugas Desa atau Kelurahan se-Kabupaten Pemalang.

“Sebagai Partai yang mendominasi di Kabupaten Pemalang, maka Bapak Junaedi selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang memberi instruksi kepada BAGUNA untuk tampil dalam membantu pemerintah daerah saat daerahnya sedang ada musibah atau bencana,” tutur Sudarsono selaku Ketua BAGUNA Kabupaten Pemalang.

Sudarsono menambahkan, pemberlakuan jam malam untuk membatasi aktifitas masyarakat di luar rumah, termasuk aktifitas usaha ataupun aktifitas sosial lainnya. Aktifitas masyarakat hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

Sudarsono berharap, masyarakat dapat mematuhi peraturan tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Pemalang. Selain itu, pemberlakuan jam malam diterapkan untuk menghindari kerumunan serta tetap berada di rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.

“Kami menemukan pelanggaran di Desa Klareyan Kecamatan Petarukan, di mana sudah 2 kali kami tegur, akan tetapi teguran kami tidak diindahkan. Akhirnya kami beri sanksi moral kepada yang bersangkutan untuk memakai rompi orange, kemudian kami suruh yang bersangkutan untuk menyapu jalan umum di sekitar tempat usahanya. Adapun bentuk hukuman bagi yang melanggar pemberlakuan jam malam adalah mulai dari teguran lisan, pencatatan, penutupan usaha, serta hukuman ringan berupa hukuman push-up ataupun membersihkan lingkungan tempat usaha,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang menyampaikan, pemberlakuan jam malam dilaksanakan secara menyeluruh di pedesaan maupun perkotaan yang berada di Kabupaten Pemalang. Hal tersebut dinilai sangat efektif untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Selain itu, masyarakat juga memberi apresiasi terhadap pemerintah Kabupaten Pemalang yang telah memberlakukan jam malam.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jajaran Polres Pemalang, Kodim 0711 Pemalang, Lanal Tegal, Satpol PP Pemalang, Ormas Pemuda, Baguna PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Gugus Tugas Kecamatan sampai dengan Gugus Tugas Desa atau Kelurahan se-Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.

Koresponden: Agus Siswanto