Kabupaten Sragen – Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menerbitkan Surat Edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19. SE Nomor 360/1035/038/2020 tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Jateng No.443/001748. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Senin, (28/12/2020).
“Surat Edaran ini kami terbitkan, dalam rangka melakukan langkah antisipasi atas peningkatan kasus Covid-19, khususnya di Kab. Sragen. Semoga dapat dijadikan pedoman oleh seluruh masyarakat dan OPD, “ tutur Mbak Yuni, sapaan akrab dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Mbak Yuni menambahkan, Pemerintah mengambil langkah cepat, serta antisipatif dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 ini.
Dalam poin pertama yang tertuang di dalam SE tersebut menerangkan, Pemerintah Daerah melarang adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga. Kemudian, dalam poin kedua, Pemerintah menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal, di rumah Ibadah tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan, dikawal oleh aparat TNI, POLRI, maupun Pemerintah Kab. Sragen.

“Dalam SE tersebut juga dijelaskan pada poin ketiga, tentang optimalisasi kegiatan pengawasan Protokol Kesehatan pada wilayah masing-masing.
Pada sektor pendidikan, dibahas dalam poin ke empat dan kelima, yaitu penundaan tatap muka, serta dorongan untuk menghadirkan Pembelajaran Jarak Jauh yang inovatif. Kepada masyarakat yang bertanya terkait kapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan, mohon maaf, kami beserta tim telah melakukan pengkajian dan hasilnya PTM masih belum dapat dilaksanakan, baik pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, maupun pendidikan non formal lainnya,” imbuhnya.
Mbak Yuni juga menjelaskan, dengan kebijakan penundaan PTM tersebut, dalam poin kelima SE Bupati menyatakan, bahwa penyelenggara pendidikan di Sragen harus mampu mengoptimalkan metode-metode pembelajaran yang lebih inovatif dan kreatif.
“Pada poin terakhir, kita juga mengupayakan untuk terus menambah ketersediaan atau alokasi tempat tidur Intensive Care Unit (ICU), serta tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19 baik di RSUD, RS Swasta, Puskesmas, maupun sarana kesehatan lainnya,” pungkasnya.
Koresponden : Rafif Abrar S – Isa Budi Kahono
Mantappp mbak Yuni