Kabupaten Sragen – Melihat fakta dilapangan terkait sistem pembelajaran secara daring, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan rekomendasi untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Penerapan pembelajaran secara daring dirasa menimbulkan banyak dinamika di masyarakat. Tidak tersampaikannya nilai-nilai yang semestinya di hadirkan dalam ruang tatap muka hingga kendala stabilitas koneksi jaringan yang tidak merata menjadi kendala besar di tengah proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring.
“Komisi X sudah meminta kepada Kemendikbud untuk membuka sekolah dengan penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19. Sebelumnya kita juga sudah menyelesaikan pembahasan Panitia Kerja Pendidikan Jarak Jauh atau Panja PJJ,” ungkap Agustina saat ditemui di Kab. Sragen, (3/8/2020).
Dalam pembahasan tersebut, terlahir beberapa rekomendasi, seperti hadirnya tanggung jawab pemerintah atas konsekuensi dari pelaksanaan PJJ. Pada dasarnya, Komisi X mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun atas konsekuensinya, daripada kebijakan yang diputuskan.
”Pendidikan jarak jauh ini akibat dari pandemi Covid-19, tidak boleh berkumpul dan memang kurikulum belum disesuaikan. Kalau dulu anak-anak tidak boleh main ponsel karena tidak fokus belajar. Sekarang justru harus pakai ponsel, padahal tidak semua orang tua punya ponsel,” tambahnya.
Muara dari pendidikan semestinya adalah mempersiapkan penerus Bangsa dalam kehidupan sosial. Sementara ini, merefleksi dari keberlangsungan KBM daring membawa kelonggaran yang dapat merusak tatanan sosial dan melahirkan sikap indisipliner.
Koresponden: Rafif Abrar S. dan Isa Budi Kahono