Amarah Kader PDI Perjuangan Sragen Menyikapi Tragedi Pembakaran Bendera Partai

0

Kabupaten Sragen – Amarah tiap kader PDI Perjuangan Sragen tak terbendung kala mengetahui informasi adanya pembakaran bendera Partai pada Aksi Demonstrasi Penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Rabu (24/6) lalu.

Sabtu (27/6/2020), bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan Sragen, Untung Wibowo Sukowati selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Sragen menggelar Rapat Koordinasi dengan Pengurus DPC serta Anggota Fraksi.

“Mari kita rapatkan barisan, tegak lurus instruksi Partai, tidak terprovokasi, solid dan kompak,” ujar Bowo.

Bowo turut menyampaikan bahwa pihaknya setuju dan mendukung penuh langkah DPP Partai Untuk mengambil jalur hukum atas aksi pembakaran bendera Partai tersebut.

“Kami Mendukung penuh serta menyerahkan kasus ini kepada DPP PDI Perjuangan yang telah mengambil Jalur Hukum,” tambahnya.

Sebelumnya DPC PDI Perjuangan juga telah menginstruksikan jajaran pengurus dibawahnya untuk mengibarkan bendera PDI Perjuangan dilingkungan masing-masing.

Sementara itu, menurut Suparno dalam waktu dekat DPC PDI Perjuangan Kab. Sragen akan melakukan audiensi Ke Mapolresta Sragen untuk mendukung kepolisian segera mengusut tuntas kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan tersebut.

Suparno mengatakan setelah adanya instruksi, Sabtu (27/6) ini, perwakilan pengurus DPC akan melakukan audiensi dengan Kapolres Sragen pada hari Senin/Selasa.

Suparno menegaskan, bendera PDI Perjuangan merupakan lambang kehormatan Partai. Pembakaran bendera PDI Perjuangan telah menyinggung harga diri Partai.

“Maka dari itu, Kami DPC PDI Perjuangan mendukung kepolisian melalui Kapolres Sragen agar segera mengusut kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan,” tegasnya.

Terus rapatkan barisan!
Tempuhlah jalan hukum, perkuat persatuan dengan rakyat, karena rakyatlah cakrawati Partai.

Sekali Merdeka Tetap Merdeka!
Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh!

Bendera selalu tegak!! Seluruh kader siap menjaganya!!!

Koresponden: Rafif Abrar & Isa Budi.