Kabupaten Pati – Paguyuban Solidaritas Kepala dan Perangkat Desa Kab. Pati (Pasopati) mendatangi Kantor DPRD Kab. Pati untuk menyampaikan beberapa tuntutannya kepada Pimpinan DPRD Kab. Pati dalam rapat audiensi yang digelar pada Rabu (28/09/2022).
Rapat audiensi yang bertempat di ruang rapat Paripurna tersebut, diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Kab. Pati bersama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Pati serta Ketua tim TAPD Sekda Pati, dan OPD terkait.
Menurut Ali Badrudin, bahwa ada beberapa tuntutan yang disampaikan Ketua Pasopati Pandoyo dalam rapat audiensi kali ini. Setidaknya adalah meminta sepeda motor baru untuk operasional karena saat ini kondisinya dinilai sudah tidak layak.
Kemudian juga meminta agar Dispermades memberikan regulasi terkait dana operasinal bagi pemdes yang bersumber dari ADD jika memang sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat. Terakhir, dari Pasopati berharap agar Pemkab Pati mencabut PerBup Nomor 55 dan 56 Tahun 2021 tentang pengisian perangkat Desa dan kedisiplin perangkat Desa.
Semua itu dikatakan oleh Ali Badrudin, bahwa rekan-rekan Pasopati merasa jika memang ada revisi, hak-hak dari kepala desa dapat dipulihkan lagi supaya bisa mengangkat, memberhentikan, mempromosikan bahkan juga memutasi perangkat desa.
“Semua Pimpinan DPRD Kab. Pati dan anggota Banggar telah menyepakati apa yang menjadi tuntutan dari para kepala desa ini. Seperti halnya tuntutan peremajaan untuk sepeda motor, hal tersebut dinilai wajar karena memang sudah 10 tahun lebih penggunaannya,” ujar Ali Badrudin.
Akan tetapi ia mengatakan, apabila di tahun 2023 juga sudah dianggarkan, dan jika nanti tidak mencukupi untuk 405 desa yang ada di Pati, maka nantinya akan dianggarakan selama dua kali. Sehingga nantinya dapat dilakukan melalui pembahasan APBD murni dan APBD perubahan.
“Kemudian terkait tuntutan revisi PerBup Nomor 55 dan 56, kami dari dewan juga sepakat untuk direvisi. Hal ini karena sesuai dengan undang-undang yang ada, yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dan sebagainya adalah hak dari kepala desa,” sambungnya.
Terakhir, Ketua DPRD Pati menegaskan, terkait dana tentang biaya operasional bagi kepala desa itu sudah ada arahan dari pemerintah pusat. Akan tetapi ia menegaskan, apabila dalam hal ini belum ada regulasinya.
“Sudah ada arahan dari pemerintah pusat, namun sampai saat ini kita masih menunggu karena belum ada regulasinya,” tandasnya.
Koresponden : Ita