Ajak Gempur Rokok Ilegal, Bupati Tiwi: Tembakau Purbalingga Pernah Berjaya

1

Kabupaten Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi yang akrab disapa Tiwi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal. Menurutnya, cukai hasil tembakau merupakan salah satu komponen pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan.

“Saya mengajak masyarakat, terutama para influencer dan content creator untuk ikut serta dalam kampanye hal-hal yang positif di sekitar kita, termasuk di antaranya gempur rokok ilegal, sekaligus mensosialisasikan ketentuan-ketentuan di bidang cukai,” tutur Bupati Tiwi pada acara kampanye gempur rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bagi influencer media sosial dan content creator di Taman Wisata Pendidikan (TWP) Purbasari Pancuran Mas, Rabu (22/9/2021).

Bupati Tiwi menambahkan, saat ini hampir semua hal sudah bermigrasi menjadi serba digital. Maka dari itu, Pemerintah mulai menggandeng pelaku media sosial dengan para influencer dan content creatornya yang berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, Bupati Tiwi mengingatkan sejarah, bahwa Kab. Purbalingga ternyata memiliki tinta emas dalam industri tembakau. Jejaknya terbentang mulai dari era kolonial, dimana tembakau yang berasal dari Purbalingga sampai menembus pasar Eropa.

“Saat itu ada 2 Perusahaan Belanda yang beroperasi di Purbalingga. Mereka menampung tembakau yang dibudidayakan Petani Purbalingga, kemudian dibawa ke Pasar Eropa. Setelah Indonesia merdeka, pabrik Tembakau masih eksis di Purbalingga dengan bendera PT. Gading Mas Indonesian Tobbaco (GMIT) yang memproduksi Tembakau jempolan untuk bahan cerutu. Sayangnya, GMIT runtuh dan kemudian ditutup pada 1980-an, serta industri tembakau di Purbalingga perlahan menghilang,” tuturnya.

Saat ini, imbuh Tiwi, di Purbalingga juga berdiri perusahaan pengolahan Tembakau dengan bendera PT. Mitra Karya Tri Utama (MKTU) di Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara. Perusahaan tersebut merupakan rekanan PT HM Sampoerna. Kemudian, ada perusahaan produsen liquid untuk rokok elektrik (vape), yaitu CV. King Brewery di Kelurahan Bancar, Purbalingga.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian, Purnawan Setiadi menjelaskan, Kab. Purbalingga kemudian ditetapkan sebagai salah satu daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Pada Tahun 2021, kita mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp. 7 Milyar yang digunakan untuk kesehatan, pembinaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial juga untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelasnya.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah Lomba Video Gempur Rokok Ilegal yang baru pertama kali diselenggarakan. Purnawan bersyukur, animonya cukup tinggi, terbukti dengan jumlah peserta yang mencapai 48 video dan semua karyanya bagus-bagus.

“Hasilnya, Juara I diraih oleh Ma’ruf Aminudin dengan judul video ‘Medang’. Juara II diraih oleh Dodi Prastiyo dengan judul video ‘Rokok Ilegal Negara Rugi Penjara Menanti’, serta Juara III diraih oleh Ilman Fauzal Akbar dengan Judul Video Sales Bodong. Hadiah berupa piala dan uang pembinaan sebesar juara I Rp 5.000.000,-, Juara II Rp 3.500.000,-, serta Juara III Rp. 2.500.000. Sementara, 10 Juara Favorit mendapatkan hadiah berupa piala dan uang pembinaan masing-masing sebesar Rp. 750.000,-,” pungkasnya.

1 COMMENT

Leave a Reply to wong purbalingga Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here