Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniInfo Puan Maharani

Harapan Puan dalam Peringatan Hari HAM 10 Desember 2019

By Redaksi
10 December 2019 2 Min Read
Comments Off on Harapan Puan dalam Peringatan Hari HAM 10 Desember 2019

DPR melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, memastikan bahwa pemerintah melalui programpembangunan dapat memenuhi Hak2 rakyat.

Hak dasar, sosial, ekonomi, dan budaya yg perlu menjadi perhatian kita bersama saat ini adalah salah satu elemen penting dalam isu HAM adalah Hak Ekonomi, sosial dan budaya yang bermuara pada terwujudnya kesejahteran umum warga negara. Hak itu berjalan seiring dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bertumpu pada kebebasan dan kesetaraan warga negara.

Dalam hak ekonomi, sosial dan budaya dijamin beberapa hak warga negara yang diantaranya adalah: hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.

Hak atas Pendidikan mensyaratkan adanya kualitas dan mutu pengajaran yang sama di seluruh wilayah NKRI yang bisa dinikmati seluruh kelompok masyarakat pada seluruh jenjang Pendidikan dari Pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Pemerintah berkewajiban menyiapakan infrastruktur Pendidikan yang berkualitas, meningkatkan kualitas pengajar dan biaya Pendidikan yang terjangkau oleh semua kelompok masyarakat sehingga kualitas Pendidikan mereka tidak ketinggalan dari negara-negara lain.

Hak atas kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.

Terkait dengan hak atas kesehatan, Pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tidak terganggu.

Pemerintah juga berkewajiban melindungi hak kesehatan ibu terutama karena masih tingginya angka kematian ibu melahirkan sebesar 305 per 1000 kelahiran.

Selain itu, pemenuhan hak kesehatan anak masih belum memadai mengingat prevalensi balita stunting di Indonesia mencapai angka 27,67 persen, paling tinggi dibanding negara G-20 lainnya, meskipun dalam sepuluh tahun terakhir angka itu turun 10 persen.

Terkait hak atas pekerjaan, Pemerintah berkewajiban melindungi hak atas pekerjaan warga negara ditengah gempuran disrupsi yang akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan-pekerjaan tradisional.
Pemerintah harus segera menyiapkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi warga negaranya agar mereka bisa beradaptasi dengan pekerjaan-pekerjaan baru yang lahir dari revolusi industri 4.0

DPR sesuai tugas pokok dan fungsinya siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak warga negara atas Pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak.

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Hari ke 4 Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jateng. Baginda: Gibran Masih Cari Hari Baik

Next

Gibran Bakal Kembalikan Formulir Balon Walikota Solo, PDI Perjuangan Jateng Tepis Adanya Perlakuan Khusus

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.