Kabupaten Magelang – Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Jumat menghadiri sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2022 di Aula Kecamatan Kajoran Magelang, Senin (26/9/2022).
Turut hadir dalam acara ini Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Magelang Labbaika Nugroho, S.Stp., M.M serta Kabid Pendaftaran Penduduk Rina Ekowati, ST.

Jumat yang merupakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan dan KomandanTe Kecamatan Kajoran menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan dan Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Jumat melanjutkan bahwa output kegiatan ini yakni memberikan literasi baru dan wawasan tentang regulasi di bidang administrasi kependudukan kepada seluruh aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Sesuai perundang-undangan, dinyatakan bahwa setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. Selain itu, dokumen kependudukan dan data penduduk sangat berguna bagi semua sektor penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.
Pencatatan nama lanjut Jumat adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf dan paling sedikit dua suku kata. Hal ini bertujuan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik,” terangnya.
Berdasarkan database Kependudukan Kemendagri, ada beberapa nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tata susila, dan bahkan nama tersebut multi tafsir. Untuk itu, pemerintah atau negara mengaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2022 ini.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk, termasuk penduduk non permanen, maka perlu adanya pendataan penduduk agar administrasi kependudukan berjalan dengan baik serta menghindari pungli dan dukcapil harus memberikan pelayanan yang memudahkan. Buatlah masyarakat merasa puas dan sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkas Jumat.
Koresponden : Ari Kurniawan