Kota Semarang – Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Mas Hendi mulai melakukan uji coba penerapan parkir elektronik di tepi ruas jalan umum di Kota Semarang. Menurut Mas Hendi, uji coba sistem parkir elektronik telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang pada 4 ruas tepi jalan.
“Kita mengujicobakan sistem parkir elektronik di 4 ruas jalan yaitu, Jalan MT Haryono, mulai dari Simpang Pringgading-Jalan Sidorejo, Jalan Agus Salim, mulai dari Simpang Pekojan-Bubakan, Jalan Wahid Hasyim, mulai dari Simpang Kauman-Simpang Beteng, serta Jalan Pekojan, mulai dari Simpang Pekojan-Jalan Inspeksi,” tuturnya.
Mas Hendi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang menambahkan, tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini sesuai Perwal Nomor. 70 Tahun 2021 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp. 2.000, sementara untuk mobil sebesar Rp. 3.000.
Mas Hendi menargetkan, penerapan parkir elektronik di tepi jalan umum akan mampu menangani problematika parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Maka dari itu, pihaknya berharap, masyarakat dapat mendukung penggunaan sistem parkir elektronik di Kota Semarang.
“Kita ingin lebih tertib dan transparan dalam pengelolaan parkir. Harapannya, melalui sistem parkir elektronik ini nantinya tidak ada lagi yang bermain-main dengan retribusi parkir. Dengan penerapan ini, maka ada kepastian tarif dan resmi masuk negara ke kas daerah. Selain itu, juga pendataannya lebih jelas karena real time,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan menjelaskan. sebelumnya sekitar 34 juru parkir telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan terkait penerapan parkir elektronik pada bulan Januari lalu.
Lebih lanjut, Danang mengungkapkan, sistem tersebut akan dijalankan mulai pukul 09.00 hingga 17.00. Sedangkan pada malam hari, masih menggunakan sistem parkir manual. Uji coba rencananya akan berlangsung hingga 3 bulan ke depan. Pada bulan pertama, petugas akan melakukan evaluasi, bimbingan, serta peringatan kepada juru parkir. Pada bulan kedua, Dishub akan melakukan penertiban.
“Apabila juru parkir enggan menerapkan parkir elektronik, akan diganti dengan juru parkir lainnya, istilahnya adalah dipecat. Kemudian, setelah masa uji coba, serta dilakukan evaluasi, nantinya penerapan parkir elektronik bisa ditambah di ruas-ruas jalan lain seperti, Depok, Thamrin dan Gajahmada, sehingga tidak ada lagi transaksi tunai di lapangan,” ungkapnya.
Dijelaskan pula oleh Danang, pasca penerapan sistem parkir elektronik terdapat kenaikan pendapatan dari hari pertama sebesar Rp. 1,6 Juta, saat ini sudah Rp. 2,3-2,5 Juta. Namun, rata-rata Rp. 2,3 Juta per hari. Parkir elektronik ini menggunakan aplikasi QRIS yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Semarang. Sistem pembayaran parkir tidak hanya menggunakan E-Wallet, namun bisa memakai transaksi non-tunai melalui Shopee Pay, OVO, Gopay, maupun m-banking yang sudah mendukung scan barcode QRIS.
“Juru parkir langsung mendapatkan bayarannya melalui rekening. Mereka dapat 4% dari uang masuk setiap hari langsung bisa masuk rekening masing-masing, ditampung di rekening pemerintah daerah. Kemudian malamnya di split dari total 1 hari itu. Kendala pasti ada, karena mengubah kebiasaan tidak mudah. Mengajak mereka ke cashless susah, ada saja alasannya. Kita inginnya tidak ada transaksi tunai di lapangan, jadi lebih aman,” pungkasnya.
Koresponden : WP – Didik