Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Disepakati, Pemkab dan DPRD Tiga Kali Ubah Propemperda Jepara

By Saekhul Hana
7 October 2021 2 Min Read
Comments Off on Disepakati, Pemkab dan DPRD Tiga Kali Ubah Propemperda Jepara

Kabupaten Jepara – Diungkapkan oleh Bupati Jepara, Dian Kristiandi, bahwa Pemkab Jepara bersama dengan DPRD akhirnya sepakat untuk kembali melakukan perubahan terhadap program Legislasi tahun 2021 ini, Selasa (05/10/2021).

Tercatat, terjadi perubahan tiga kali dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kab. Jepara. Menjadi berbeda, yang terbaru, kesepakatan perubahan diambil melalui Rapat Paripurna di Gedung Dewan.

Perubahan ketiga ini mengakomodir Ranperda tentang Retribusi Bangunan Gedung. Oleh karenanya, dengan tambahan satu ranperda ini, maka Propemperda tahun 2021 berjumlah 23 ranperda.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Miftahur Roqib dalam laporannya mengatakan, pemerintah membutuhkan payung hukum sebagai dasar pemungutan retisbusi yang dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‘’Telah kita bahas sebelumnya antara Bapemperda dan Eksekutif terkait dengan Ranperda Retribusi Bangunan Gedung. Hal ini di mana akan mengatur IMB yang telah diperbarui dan diubah menjadi PBG,’’ kata Wakil Ketua DPRD Kab. Jepara, Junarso.

Menanggapi kesepakatan ini, Bupati Jepara yang juga kader PDI Perjuangan Kab. Jepara itu menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD yang telah menyetujui masuknya tambahan ranperda ini ke Propemperda. Dia mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja memang telah menghapuskan IMB.

Bupati lalu membeberkan alasan mengusulkan ranperda ini sebagai tambahan propemperda tahun 2021. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu pada Pasal 7 yang mengatur IMB.

“Perubahan tersebut menjadikan IMB tak lagi dipersyaratkan bagi siapa saja yang akan melaksanakan pembangunan kontruksi gedung. Sebagai gantinya, Undang-Undang Cipta Kerja menyaratkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap orang yang hendak melakukan konstruksi bangunan gedung,” tandasnya.

Koresponden : Agus Budianto

Tags:

Dian KristiandiDPC PDI PerjuanganJunarsoKab. JeparaMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Saekhul Hana

Follow Me
Other Articles
Previous

Rebo Wekasan Dijadikan Erni untuk Menebar Manfaat

Next

Melihat Lebih Dekat Produksi Emping Melinjo Milik Kader Banteng Batang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.