Kota Semarang – Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Meski demikian, Kota Semarang yang kini telah berstatus level 2, menjadi salah satu daerah yang tidak diperkenankan melakukan perpanjangan PPKM.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, saat ini jumlah daerah berstatus level 2 naik menjadi 27 kabupaten/kota, salah satunya adalah Kota Semarang.

Kadar Lusman, atau yang akrab disapa Pilus selaku Ketua DPRD Kota Semarang mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Semarang di dalam mengawal seluruh proses PPKM dari awal hingga sekarang. Sehingga, melalui kerja keras dan cerdas itu, akhirnya Kota Semarang dapat turun level menjadi level 2.
“Kota Semarang hari ini berada pada Level 2 PPKM, hal ini tidak lepas dari kinerja luar biasa Pemerintah Kota, Mas Hendi dan jajarannya. Sehingga melalui percepatan vaksinasi di beberapa titik, termasuk controlling yang ketat, serta distribusi bantuan gencar dilakukan. Saya kira manajemen krisis Mas Hendi sangat oke,” ungkapnya.

Namun di satu sisi, Pilus juga meminta masyarakat untuk terus menjaga tren baik ini. Tentunya dengan terus membantu kerja pemerintah dalam proses vaksinasi, serta bersama-bersama mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2:
- Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin,
- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat,
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB,
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB,
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB,
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB,
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen
- Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Koresponden : WP – Didik