Stepanus Sukirno Jaring Aspirasi Bersama Komunitas Juang Klaten

0

Kabupaten Klaten – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Drs. Stepanus Sukirno, M.S menggelar Reses untuk menyerap asipirasi konstituen. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Joglo Sendang, Kelurahan Jonggrangan, Kecamatan Klaten utara dengan dihadiri antara lain, Kader Komunitas Juang Klaten, PAC PDI Perjuangan Klaten Utara, Pengurus Ranting PDI Perjuangan Desa Jonggrangan, serta Kepala Desa Jonggrangan, Minggu (22/8/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Stepanus Sukirno mengajak para audien yang hadir untuk mengulang kembali mengenai pengertian Pancasila, UUD 1945, serta Bhineka Tunggal Ika, agar seluruh masyarakat dan kader Partai semakin bisa menghayati dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Rangkaian kegiatan Reses yang diselenggarakan oleh Stepanus Sukirno, untuk menyerap aspirasi konstituen

“Sejak dalam sidang BPUPKI, telah disepakati bahwa bentuk negara kepulauan ini adalah negara kesatuan. Pada saat Konferensi Meja Bundar (KMB) Tahun 1949, Belanda pernah memaksa Indonesia agar Indonesia dijadikan negara serikat. Namun, pada 3 April 1950,melalui Mosi Integral Natsir, Indonesia diminta dikembalikan menjadi Negara kesatuan lagi. Setelah itu, tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia resmi kembali berbentuk Negara Kesatuan, dengan konstitusi UUDS 1950 pasal 1 ayat (1),”paparnya.

Lebih lanjut Stepanus Sukirno mengatakan, negara kesatuan adalah konsep ketatanegaraan yang mengatur hubungan kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Persatuan adalah sikap batin atau semangat kolektif untuk bersatu dalam ikatan kebangsaan dan negara.

“Dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, bahwa Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Istilah ini merupakan tekad bangsa Indonesia Indonesia yang diucapkan oleh para pemuda pada tahun 1928. Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia ini semakin kokoh setelah dilakukan perubahan dalam UUD 1945 yang dimulai dari adanya kesepakatan MPR, salah satunya adalah tidak mengubah pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia,” imbuhnya.

Stepanus Sukirno juga mengungkapkan, Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yang dinyatakan merdeka adalah negara Indonesia. Setelah itu, dibagi-bagi menjadi Provinsi-provinsi.

Sementara itu, Koordinator Komunitas Juang Kab. Klaten, Budi Setiawan mengucapkan terimakasih kepada Stepanus Sukirno yang telah memberikan banyak ilmu tentang Kebhinekaan dan mendengarkan aspirasi dari konstituen, sehingga nantinya sebagai Kader muda penerus bangsa sudah terbekali dengan wawasan kebangsaan yang diberikan. Semoga bangsa Indonesia semakin maju dan jaya selalu.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here