Kabupaten Demak – Kader PDI Perjuangan yang saat ini memiliki penugasan sebagai Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Kejari Demak beserta jajarannya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Kab. Demak.
Kejaksaan Negeri Demak menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika, miras, senjata tajam, obat tardisional tanpa merk serta rokok tanpa cukai, pada Kamis (15/7/2021) di halaman Kejaksaan Negeri Demak.

“Saya ingatkan kembali yang paling penting adalah membuat kesadaran dari masyarakat dan juga aparat yang dalam hal ini tentu dari Polri, TNI, Satpol PP, jajaran Pemkab Demak sampai camat dan kepala desa untuk terus memantau apa yang terjadi di lapangan,” ungkap Mbak Eisti, sapaan akrab Srikandi PDI Perjuangan itu.
Tidak berhenti di situ saja, Mbak Eisti juga menegaskan, bahwa ketika terjadi sesuatu yang berujung pada kecurigaan adanya peredaran narkoba hingga tindak kejahatan apapun itu di wilayah masing-masing harus segera dilaporkan.
“Kalau narkobanya yang di musnahkan itu bagus, tapi yang lebih penting adalah bagaimana kita membentengi masyarakat ini dengan peredaran narkoba di tengah masyarakat, agar tidak terpengaruh dengan hal-hal seperti ini,” sambung Mbak Eisti.

Mbak Eisti berharap, pemusnahan narkotika, miras, senjata tajam, obat tardisional tanpa merk serta rokok tanpa cukai menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang hal yang bertentangan dengan hukum pasti ada resikonya.
Kajari Demak, Suhendra mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 61. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 50 paket kecil sabu-sabu, 15 ribu pil warna kuning berlogo MF, Inex, pil warna putih berlogo Y, Tribex, DMP, 168 miras berbagai merk, obat tradisional tanpa merk, 10 senjata tajam berupa sangkur, palu dan pisau serta lebih dari 1,3 juta rokok tanpa pita cukai.
Koresponden : Hana – Rahmad