Legislator Banteng Pemalang Minta KPU Persiapkan Pemilu 2024 dengan Maksimal

0
Foto: Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab. Pemalang, Nur Afna Istiqomah dalam Rapat Bersama KPU Kab. Pemalang

Kabupaten Pemalang – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab. Pemalang, Nur Afna Istiqomah meminta KPU Kab. Pemalang untuk mempersiapkan dengan maksimal terkait Pemilu 2024 mendatang. Mengingat, pada Pemilu 2019, banyak petugas yang gugur karena kelelahan.

Menurut kader PDI Perjuangan itu, Pemilu 2024 yang dilakukan serentak, bukan hanya aspek wacana penambahan Dapil yang menjadi poin utama, tapi bagaiamana kesiapan KPU di mana harus mempersiapkan petugas-petugas di lapangan.

Foto: Rapat Komisi A DPRD Bersama KPU Kab. Pemalang

“Berkaca di tahun 2019, karena terlalu banyaknya surat suara dan rumitnya proses penghitungan, serta rekap, maka banyak saudara kita yang kelelahan dan ada yang sampai meninggal dunia. Aspek ini harus menjadi perhatian utama pihak KPU,” kata Mba Afna panggilan akrabnya pada saat memimpin rapat bersma KPU Kab. Pemalang di Gedung Paripurna DPRD, Kamis (3/6/2021).

Antisipasi tindak kecurangan Pemilu juga sangat ditekankan supaya menghasilkan calon yang benar-benar pilihan masyarakat, bukan karena permainan baik ditingkat TPS, PPK, dan KPU sendiri.

“Demokrasi yang harus dibayar mahal ditahun 2020 (Pilkada) kemarin, hendaknya menjadi refleksi bagi para penyelenggara Pemilu untuk bisa memberikan pendidikan politik bagi masyarakat Kab. Pemalang. Karena amanat Undang-undang sangatlah jelas perbuatan money politic dan transaksional tidak dibenarkan,” tegas politikus PDI Perjuangan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Bidang Penanggulangan Bencana, dan Kesehatan, Perempuan dan Anak.

Terkait pembentukan Dapil, Mbak Afna menegaskan agar sesuai UU Pemilu pada Pasal 272, yang mana harus memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan nilai keterwakilan, ketaatan pada sistem Pemilu, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Pembentukan atau pemekaran Dapil, diharapkan memenuhi 7 ketentuan yang disyaratkan dalam UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017, bukan semata karena tekanan pihak tertentu,” pungkas Mbak Afna.

Koreponden : Agus Siswanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here