Bupati Tiwi Izinkan Desa Zona Hijau Adakan Sholat Id

0
Foto: Bupati Kab. Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi

Kabupaten Purbalingga – Bupati Kab. Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengizinkan pelaksanaan Shalat Id berjamaah saat Hari Raya Idul Fitri. Namun pelaksanaannya tidak boleh terpusat dan tergantung zonasi wilayah desanya masing-masing. Kebijakan itu diambil untuk mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19.

“Pelaksanaan Shalat Id diperbolehkan di masing-masing desa yang masuk zona hijau dan kuning,” kata Bupati Tiwi saat kegiatan Amaliyah Ramadan di Masjid Al Wasillah, Desa Kedarpan, Kec. Kejobong, Minggu (2/5/2021).

Foto: Bupati Tiwi Berdialog dengan Warga Saat Kegiatan Amaliyah Ramadan di Masjid Al Wasillah

Lebih lanjut, Bupati Tiwi mengatakan, bahwa pelaksanaannya juga tidak boleh terpusat di satu tempat. Namun dilaksanakan di masing-masing masjid atau mushala. “Saya berharap pemerintah desa dapat menjaga agar desanya tetap berada di zona hijau, sehingga ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa dilaksanakan,” imbuhnya.

Selain itu, Bupati Tiwi juga meminta agar pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro) berbasis desa, bisa terus dilaksanakan dengan ketat. “Mulai harus diantisipasi datangnya para pemudik. Pihak desa harus mulai melakukan pendataan,” ungkapnya.

Bupati Tiwi juga meminta agar pihak desa meminta surat keterangan hasil Rapid Tes Antigen kepada pemudik yang sudah datang ke Kab. Purbalingga. Langkah itu perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para pemudik. “Ini merupakan upaya kita bersama untuk pencegahan penularan Covid-19,” pungkasnya.

Koresponden: Agung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here