
Kota Semarang – DPRD Jawa Tengah merespons dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati. Kasus ini mendorong desakan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pondok pesantren.
Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah korban dalam kasus ini disebut mencapai sekitar 50 santriwati berusia 12 hingga 15 tahun.
Adapun dugaan pencabulan tersebut menyeret pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu sebagai terduga pelaku.
Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti menilai, kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren bukan yang pertama kali terjadi.
“Ini bukan sekali saja kasus pencabulan (ponpes) tapi sudah berkali-kali. Saya dengar juga (korbannya) ada 50-an orang. Tentu guru seperti itu tidak boleh disitu. Biasanya repotnya itu kalau dia yang punya pondoknya. Maka dari segi hukum, dia harus dapat hukuman setimpal,” kata Messy di lingkungan Kantor DPRD Jateng, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma jangka panjang bagi korban.
“Karena ini bukan hanya soal kekerasan seksual pada fisiknya saja. Tetapi kejadiannya akan mempengaruhi mental para korbannya sampai dewasa dan tua. Kalau sudah menikah pasti tetap teringat kembali pada peristiwa sebelumnya,” tegasnya.
DPRD Jateng juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera memberikan pendampingan psikologis kepada para korban guna memulihkan kondisi mental mereka.
Selain itu, Messy menyebut pelaku harus dikeluarkan dari lingkungan pondok. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penutupan lembaga jika terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan.
Di sisi lain, DPRD meminta pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengawasan di pondok pesantren.
“Perlu ditata lebih baik untuk linduingi santriwatinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut harus mencakup aspek perizinan, sistem pembelajaran, hingga transparansi informasi bagi masyarakat, termasuk dalam proses rekrutmen tenaga pengajar.
“Ponpes kan dibawah Departemen Agama. Maka, semuanya perlu ditata ulang agar menjadi baik,” terangnya.
Terpisah, psikolog klinis forensik RS Santo Elisabeth Semarang, Probowatie Tjondronegoro menilai, kasus ini berkaitan dengan relasi kuasa yang berpotensi disalahgunakan dalam lingkungan berbasis kepercayaan.
“Ini kasus yang berhubungan relasi kuasa dengan posisi ustaz atau kiai pondok lebih dianggap keren. Secara keimanan lebih dipercaya tapi ada penyalahgunaan dan cenderung dilakukan pembiaran, sehingga tidak ada laporan dan kecurigaan,” urainya.
“Kejadian di Pati karena faktor dianggap sudah aman maka lama-lama jadi kebiasaan,” tambahnya.
Ia menyarankan adanya penertiban operasional pondok pesantren, termasuk memastikan legalitas dan sistem pengelolaannya.
“Sebuah pondok harus punya izin resminya. Dan bagi orang tua yang memilih pondok harus diseleksi lagi,” ujarnya.
“Karena orang masuk pondok biasanya dianggap sudah keren tapi tidak dilihat berizin atau tidak. Maka ke depan harus ada seleksi yang benar, izinnya harus ada dan kurikulumnya pondoknya dilihat dulu,” tandasnya.
Tim Editor













