Wujudkan Pilkada Demokratis, DPC Partai Banyumas Apresiasi Putusan Baru MK

0
Pilkada
Foto: Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, Obi Suharjono (kedua dari kanan) saat menyerahkan putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 Tentang Pelaksanaan Pilkada kepada Bawaslu Banyumas, Selasa (19/11/2024).

Kabupaten Banyumas – Pasca-putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, masyarakat diharapkan tidak takut melapor apabila ada intimidasi dan keterlibatan pejabat negara baik polisi atau TNI dalam Pilkada.

Hal itu karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 mengatur tindakan tegas terkait netralitas anggota TNI/Polri dalam pilkada.

Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, Obi Suharjono mengatakan paska adanya putusan tersebut pihaknya sudah memberikan arahan setiap PAC Kecamatan agar memasang banner putusan dari MK tersebut.

“Sosialisasi ini sangat penting, bukan karena keuntungan partai kami, tapi kemenangan rakyat,” katanya, Selasa (19/11/2024). 

Setelah adanya putusan ini, DPC Partai Banyumas selanjutnya juga akan melakukan audiensi dengan KPU dan Bawaslu.

Pihaknya menyampaikan agar putusan MK ini bisa disampaikan kepada publik agar dapat pula memahami ketika menemukan dan mengetahui apabila ada pejabat daerah, negara, TNI Polri yang ikut kampanye akan dilaporkan.

“Prinsipnya rekam, simpan, viralkan, kemudian bisa langsung dilaporkan ke Gakkumdu,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut MK memasukkan frasa ‘pejabat daerah’ dan ‘anggota TNI/Polri’ ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
 
“Jadi ini adalah sebagai warning (peringatan) dan itupun memang ada sangsi hukum.”

“Saya mengapresiasi putusan tersebut karena berani. Mari sama-sama bersaing secara sehat dan tidak ada yang di-backup ini itu,” tambah Ketua DPC Partai Banyumas, Budi Setiawan.

Tim Editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here