Kabupaten Brebes – Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah menengah pertama. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Maka dari itu, untuk mempermudah jalannya pendidikan, diterbitkan Permendikbud No. 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) menjangkau Peserta Didik dari tingkat dasar sampai dengan tngkat Perguruan Tinggi.
Salah satu Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., melakukan acara serahterima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilaksanakan di Kecamatan Wanasari, Kab. Brebes, Jumat (4/9/2020).

Hj. Paramitha Widya Kusuma dalam acara tersebut didampingi oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Brebes, Moh. Taufiq, S.Sn. Kegiatan tersebut dilakukan di dua sekolah yaitu, di SDN 3 Sawojajar dengan jumlah penerima sebanyak 40 siswa dan SDN Dumeling 02 dengan jumlah sebanyak 41 siswa.
“Sebanyak 81 bantuan PIP telah diserahkan kepada siswa yang berada di wilayah Kecamatan Wanasari. Hal ini merupakan wujud kepedulian saya sebagai kader Partai terhadap dunia pendidikan. Mengingat, penyaluran PIP ini sangat dibutuhkan oleh para siswa dimasa Pandemi Covid-19,” tutur Mbak Mitha, sapaan akrab Paramitha Widya Kusuma.

Mbak Mitha menambahkan, terkait dengan PIP sebenarnya bukanlah program dari komisinya saat ini. Melainkan, karena bidang pendidikan yang ada di Kab. Brebes ini harus mendapatkan dari kalangan manapun. Dalam hal ini, Mbak Mitha mengusahakan sebaik-baiknya demi kemajuan pendidikan, khususnya di Kab. Brebes.
“Saya mengucapkan terimakasih atas bantuan yang sangat bermanfaat ini. Saya juga berharap ada bantuan untuk bidang yang lain di Kecamatan Wanasari,” tutup Tasjid, S.Pd, Kepala Sekolah SDN 3 Sawojajar.
Koresponden: RiRi