Kabupaten Jepara – Wakil Ketua DPRD Kab. Jepara, Drs. H. Junarso bersama jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara menggelar sosialisasi terkait Izin Edar Usaha kepada pelaku usaha makanan di Desa Klepu.
Rabu (23/03/2023), berlangsung di Balai Desa Klepu, Kec. Keling, Junarso menyampaikan, sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, bahwa pelaku pangan wajib memiliki izin edar dan ini harus diperhatikan dengan matang.
Untuk itu pihaknya bersama DKK Jepara mengajak para pelaku UMKM yang ada di Desa Klepu dan sekitarnya agar betul-betul memperhatikan pentingnya izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) yang menjadi sertifikat kelayakan izin edar.
“Bagaimana cara mendapatkan, apa saja yang harus dipersiapkan, mulai dari tempat, dan bahan baku, ini penting untuk kita sampaikan kepada para peserta,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila para pelaku usaha sudah memiliki izin tersebut, ia meyakini akan lebih terpercaya produk yang akan diperjualbelikan. Hal ini karena konsumen akan lebih yakin tentang kesehatan produk makanan itu, dan pasti nantinya akan mampu bersaing dengan produk-produk yang sudah besar.
Selain itu, politisi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Jepara ini tidak lupa untuk mengedukasi para pelaku usaha agar produk usahanya dapat berkembang dan eksis; tidak hanya di kancah regional, namun hingga nasional.
“Karena UMKM ini sangat penting dalam menggerakkan ekonomi regional, bahkan nasional, maka kita harus terus mendorong rekan-rekan ini untuk terus bangkit berbenah menjadi lebih berdaya,” sambungnya.
Melalui fakta itu, lantas ia berharap, agar pemerintah dapat memberikan pelatihan-pelatihan berjenjang untuk meningkatkan SDM. Hal itu bisa seperti halnya pelatihan manajemen usaha, digital marketing, maupun packaging (pembuatan kemasan).
“Melihat saat ini pemasaran secara online lebih terjangkau dan murah, mereka menginginkan adanya pelatihan digital marketing agar tidak ketinggalan dengan pelaku usaha lainnya,” tegasnya.
Sementara terkait akses permodalan, Junarso mengingatkan, bahwa Pegadaian Cabang Jepara sudah siap untuk bekerja sama terkait akses permodalan bagi para pelaku usaha. Nantinya, para pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman modal tanpa agunan.
“Jadi Pegadaian Cabang Jepara sudah kita arahkan untuk memberikan pinjaman modal maksimal Rp. 10 juta, namun dengan bunga relatif sangat rendah, yaitu 0,14% perbulan,” tandasnya.
Koresponden : Agus Budianto