Kabupaten Kendal – Dalam rangka melakukan penataan dan penertiban parkir di Kabupaten Kendal, Ketua Komisi C DPRD Kab. Kendal, Tri Purnomo, S.Sos., mensosialisasikan Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2021, bersama mitra kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Jumat (31/3/2023).
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Gemuh Tri Purnomo menjelaskan, bahwa untuk saat ini, kondisi perparkiran di Kab. Kendal belum maksimal tertata, salah satu contoh dengan maraknya parkir liar yang ada di Kabupaten Kendal. Pihaknya menyayangkan, dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 15 ini sudah diatur, bahwa untuk penyelenggara parkir dan pengelola fasilitas parkir wajib mendaftarkan kepada dinas.
“Kita menyadari, bahwa saat ini, kondisi pengelolaan parkir di Kabupaten Kendal belum maksimal, dengan masih maraknya parkir liar, yang tentunya merugikan banyak pihak, salah satunya menganggu kebersihan dan keindahan lingkungan yang digunakan untuk parkir liar tersebut,” jelas Tri Purnomo, yang juga Wakil Bendahara DPC PDI Perjuangan Kab. Kendal.
Tri Purnomo menambahkan, selain parkir liar, yang masih menjadi permasalahan yaitu, mengenai tarif parkir yang tidak sesuai regulasi. Menyikapi permasalahan tarif parkir, pihaknya akan menyiapkan inovasi yaitu, berupa E-Parkir.
“Kita masih mengkaji inovasi E-Parkir ini yang diharapkan, permasalahan tarif parkir tidak sesuai, akan teratasi,” tutupnya.
Koresponden : A Khairul Anam