TOK! Hendi Jalankan PPKM Darurat di Kota Semarang

0
Foto: Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi

Kota Semarang – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi mengumumkan pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut pada sesi pemberian keterangan pers yang digelar di Balaikota Semarang, Jumat (02/07/2021).

Foto: Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi

“Kota Semarang masuk dalam level paling tinggi dalam penyebaran Covid-19. Positive Rate Kota Semarang ada pada angka 25%. Lalu angka kematian Covid-19 di Kota Semarang juga mencapai 6,4%. Ini adalah situasi hari ini yang harus kita pahami bersama,” buka Hendi di hadapan para pewarta yang hadir.

Atas kondisi tersebutlah kemudian Wali Kota Semarang menegaskan akan menjalan PPKM Darurat seperti yang diinstruksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Apalagi menurutnya instruksi Jokowi tersebut juga telah secara resmi ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hendi kemudian menguraikan beberapa poin penting PPKM Darurat yang akan dijalankan di Kota Semarang, seperti akan diberlakukannya Work From Home (WFH) pada seluruh aktivitas usaha di Kota Semarang.

“Kalau kemarin WFH baru ada di kantor pemerintah Kota Semarang, kali ini 100% WFH untuk non esensial, dan 50% WFH untuk esensial, namun untuk critical seperti di kesehatan dan keamanan dimungkinkan untuk tetap WFO sampai dengan 100%,” terang Hendi.

Selanjutnya untuk restoran, cafe, hingga PKL yang semula hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB di Kota Semarang, kali ini Hendi justru mempersilahkan untuk dapat terus beroperasi. Namun meskipun begitu, beroperasinya tempat usaha tersebut ditekankannya tidak untuk makan di tempat, atau hanya melayani layanan pesan antar atau membungkus.

“Jadi untuk saat ini silahkan buka asal tidak melayani makan di tempat atau dine-in. Kalau sebelumnya tempat ibadah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan, dalam Perwal tentang PPKM Darurat kali ini ditutup untuk sementara,” tutup Wali Kota Semarang tersebut.

Koresponden : WP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here