Kabupaten Purbalingga – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kab. Purbalingga, wajib mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kebijakan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Nomor 001.3/650/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tertanggal 11 Juni 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Senin (28/6/2021).

Dyah Hayuning Pratiwi yang juga Kader PDI Perjuangan Purbalingga menuturkan, SE tersebut dikirimkan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD Kab. Purbalingga, Kepala Badan/Dinas/Kantor, Direktur RSUD Purbalingga, Camat, Pimpinan/Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, serta Pimpinan Perusahaan Swasta.
“Mulai hari ini, jajaran ASN di unit kerja masing-masing wajib melaksanakannya. Selain hari Senin, Lagu Indonesia Raya juga diperdengarkan pada tanggal 17 setiap bulannya. Pelaksanaannya pada pukul 10.00 WIB atau pada pagi hari sebelum memulai aktivitas,” tutur Tiwi, sapaan akrab Dyah Hayuning Pratiwi.
Bupati Tiwi juga meminta kepada para Camat, agar meneruskan SE tersebut kepada Lurah, maupun Kepala Desa di wilayahnya masing-masing. Kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini, dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme, serta memperkuat persatuan. Bupati Tiwi menambahkan, dalam SE disebutkan, bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Sementara itu, Kasubag Protokol Bagian Humas dan Protokol, Setda Purbalingga, Aris Mulyanto menyampaikan, SE Bupati Purbalingga tersebut telah ditindaklanjuti, serta dilaksanakan mulai hari ini. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada seluruh unit kerja dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Purbalingga.
Koresponden : Agung