Kabupaten Sragen – Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati melarang warganya yang terkena Covid-19, untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal tersebut dilakukan, karena tingginya angka kematian dari pasien terkonfirmasi Covid 19 yang melakukan isolasi mandiri.
Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, angka kematian meningkat ini karena ada beberapa faktor, diantaranya, pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah kondisinya memburuk. Pasien dibawa ke rumah sakit dalam kondisi yang buruk, kemudian meninggal dunia.
“Perlu diketahui, selama ini masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri atas izin masyarakat, maupun dinas. Namun, karena angka kematian Covid-19 paling banyak berasal dari masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, sehingga Pemerintah Kab. Sragen saat ini melarang masyarakat yang melakukan isolasi mandiri,” tutur Mbak Yuni, sapaan akrab dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Mbak Yuni menambahkan, bagi yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala, akan langsung dijemput dan dibawa menuju Gedung Technopark Sragen. Sementara, pasien yang memiliki penyakit bawaan akan menjalani perawatan di dua RS di Kab. Sragen, yaitu di RSUD Sragen, maupun RS swasta di Kab. Sragen. Hal ini dilakukan sejak angka kematian Covid-19 semakin tinggi.
“Banyaknya pasien isolasi mandiri yang meninggal tersebut dikarenakan, tidak mematuhi dalam menjalankan prosedur isolasi mandiri. Selain itu, kondisi pasien semakin memburuk, namun tidak jujur kepada petugas. Apabila ada masyarakat yang menolak dikarantina di Technopark, maka Pemerintah Kab. Sragen akan meminta bantuan TNI/Polri untuk membawa pasien tersebut,” tutup Mbak Yuni, yang juga Kader PDI Perjuangan Sragen.
Koresponden : Rafif Abrar S – Rafif Qais A