Tetap Perhatikan Perekonomian Masyarakat, Grobogan Siap Laksanakan PPKM Mikro

0
Foto: Bupati Kab. Grobogan, Sri Sumarni

Kabupaten Grobogan – Bupati Kab. Grobogan, Sri Sumarni ungkapkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan siap mengikuti instruksi Mendagri dengan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pernyataan ini diungkapkan Sri Sumarni ketika memimpin sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang PPKM Mikro kepada pihak-pihak pemangku kebijakan di Kab. Grobogan pada Kamis (11/2/2021) siang. PPKM Mikro di Kab. Grobogan dimulai sejak 9 hingga 22 Februari 2021, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 360/233/2021.

Foto: sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang PPKM Mikro

“Sebelum pelaksanaan PPKM Mikro, Pemkab Grobogan sudah meminta pertimbangan dari Satgas Penanganan Covid-19, dinas terkait, dan tokoh masyarakat. Karena kami tidak sekadar membatasi, tetapi juga mempertimbangkan perekonomian masyarakat,” ungkap Sri Sumarni yang juga Politisi PDI Perjuangan tersebut

Adapun untuk penentuan zonasi saat PPKM Mikro di Kab. Grobogan telah sesuai dengan SE Bupati yang dibagi menjadi 3 zona dan didasarkan pada poin penilaian yang mendasarkan pada peristiwa Covid-19 di satu RT dalam 7 hari terakhir. Apabila ada terkonfirmasi meninggal dunia, nilai 20 poin, kasus aktif 10 poin, suspek aktif/dirawat nilai 2 poin, dan kasus probable nilai 5 poin.

Selanjutnya poin yang didapatkan dijumlahkan untuk menentukan kriteria zonasi di satu RT tersebut dalam PPKM Mikro di Grobogan. Sebagai zona hijau jika poin keseluruhan kurang atau sama dengan 2 poin. Zona kuning dengan jumlah yang didapatkan 3 poin hingga 9 poin, kemudian zona merah dengan poin yang didapatkan lebih dari atau sama dengan 10 poin.

Mengenai skenario penanganan masing-masing zonasi saat PPKM Mikro di Grobogan juga diatur dalam SE Bupati tersebut. Untuk Zona Hijau skenario pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala. Zona kuning skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian untuk zona merah dilakukan PPKM Mikro Grobogan di tingkat RT yang mencakup beberapa hal.

Koresponden : Nanang – Faisal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here