Kabupaten Magelang – Komisi I DPRD Kabupaten Magelang menggelar acara Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022. Acara tersebut terlaksana berkat sinergitas kerjasama antara DPRD Kabupaten Magelang dengan Disdukcapil Kabupaten Magelang.
Acara Sosialisasi ini menghadirkan peserta dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya adalah perangkat/operator desa, Koramil, Polsek, Puskesmas, KUA, Perbankan dan Instansi Pendidikan. Tempat sosialisasi kali ini berada di Aula Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Eling Aneka Mala, Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan. Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Labbaika Nugroho serta Kepala Bidang Pencatatan Sipil Lita Apriyana, beserta Camat Borobudur.
Eling berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan dapat semakin meningkatkan implementasi tertib administrasi kependudukan, antara lain tertib Database Kependudukan, Tertib Penerbitan NIK, Tertib kepemilikan Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil)
“Dokumen kependudukan bukan hanya kebutuhan masyarakat, namun juga kebutuhan pemerintah dalam mensinergikan dan merumuskan program-program pembangunan. Untuk itu, pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis yang mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan serta kebutuhan pemerintah akan kepastian data penduduk,” tegas Eling, Kamis (22/9/2022).
Pelayanan di bidang kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan Kabupaten Magelang tertib administrasi, karena penduduk menjadi titik sentral tujuan pembangunan yang dilaksanakan.
Pelayanan Kependudukan memang bukan pelayanan dasar, tetapi dokumen kependudukan akan menjadi dasar semua pelayanan yang akan diakses penduduk.
“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju pada masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien, serta negara yang memiliki daya saing,” imbuh Eling.
Melalui sosialisasi ini, Eling mengharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan para peserta, karena para peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan orang-orang pilihan. Ke depan mereka juga dipercaya untuk membantu menyalurkan pengetahuan tentang dokumen penting di lingkungan tempat tinggal.
“Jadi semua instruksi tersebut menegaskan terhadap empat poin, yakni, sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemutakhiran data penduduk, sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, dan sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia,” tandas Kepala Dinas Labbaika Nugroho.
Koresponden : Ari Kurniawan