Kabupaten Demak – Memahami bahwa pondok pesantren (pontren) merupakan sarana penting perwujudan kontribusi di bidang sosial-keagamaan, Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Demak, Fahrudin Bisri Slamet menerima usulan draft Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren dari PGSI dan FKPP.
Acara yang dikemas dalam tajuk silaturahmi ini juga dihadiri oleh Gus Hanif Maemun, Ketua PGSI, Ketua FKPP, Ketua Komisi D, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Kabag Kesra dan Hukum Setda, serta Kasi PD. Pontren Kemenag Demak.
Rabu (09/02/2022), bertempat di Pondok Pesantren Girikesumo, Banyumeneng, Mranggen, Slamet mengatakan, bahwa usulan dari teman-teman PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) dan FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Kab. Demak ini merupakan sebuah percikan asa.
“Kita terima ini atas dasar keberadaan pondok pesantren dan santri, saat ini semakin diakui pemerintah. Setelah 22 Oktober ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Hari Santri Nasional, lalu terbit Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, disusul Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pesantren. Oleh karenanya, kini giliran DPRD Demak menginisiasi Raperda Pondok Pesantren,” kata FBS sapaan akrabnya.
Ditambahkan oleh Slamet, dengan adanya masukan dan usulan draft Raperda dari PGSI- FKPP tentu semakin melengkapi atas Raperda yang akan dogodok oleh BAPEMPERDA DPRD. Untuk itu sengaja hari ini dirinya mengajak semua anggota Fraksi dari PDI Perjuangan untuk mendengarkan usulan, masukan, dan harapan dari bapak/ibu/kyai/ para Gus yang tergabung dalam FKPP dan PGSI.
“Prinsipnya kita di sini tidak akan meninggalkan apa yang menjadi kearifan lokal di Kab. Demak. Kita akan terus bergerak untuk bagaimana dapat merawat segala kearifan lokal Kota Wali ini, terkhusus adalah pada lingkungan pondok pesantren. Semoga ini hadirkan manfaat yang luas dan nyata bagi seluruh pihak,” tegas Slamet.
Adanya progresivitas yang muncul dari sikap cepat kader PDI Perjuangan tidak menampik haru yang diutarakan oleh Gus Hanif Maemun selaku putra dari Simbah KH. Munif Muhammad Zuhri.
“Terima kasih pada Ketua DPRD, PGSI, dan FKPP yang telah melaksanakan acara silaturahmi di Pontren Girikesumo. Acara ini sungguh penting karena membahas Raperda untuk kemaslahatan Pesantren. Namun demikian, kehadiran Perda Fasilitasi Pondok Pesantren, jangan sampai mengubah niat mulya para Ustadz/Pengasuh, ada insentif atau tidak kita tetap mengajar dengan tulus di pesantren,” harap Gus Hanif.
Sebagai informasi penting, politisi senior PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, bahwa setidaknya terdapat 4 intisari atas isi Raperda tersebut, yaitu:
1. Fasilitasi Pondok Pesantren,
2. Peningkatan SDM Ustadz,
3. Pemberian Insentif,
4. Perlindungan hukum bagi Santri dan Ustadz/Kyai.
Koresponden : Hana – Rahmad