Kota Tegal – Komisi I DPRD Kota Tegal terima audiensi Forum Komunikasi Penjaga Sekolah Dasar(FKPSD) di ruang Komisi I DPRD Kota Tegal, Senin (03/10/2022). Dalam audiensi puluhan anggota FKPSD ditemui oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal H Edy Suripno dan anggota komisi I DPRD Kota Tegal Fraksi PDI Perjuangan Triono.
Dalam audiensi, anggota FKPSD menyampaikan usulan mengenai status honorer, di mana mereka telah berjuang berbakti mengabdi di sekolah selama berpuluh tahun. Selanjutnya Komisi I DPRD akan paralelkan dengan mengundang Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Tegal.
Dari hasil pertemuan tersebut, Edy Suripno menyampaikan beberapa poin antara lain mengenai penghitungan pemberian honor kepada para penjaga sekolah dasar perlu dievaluasi. Menurutnya, sejauh ini gaji dihitung mengunakan hari kerja aktif (hari libur tidak dihitung) seharusnya hari libur tetap dihitung.
Selanjutnya, soal kode jabatan dalam pendataan tenaga non ASN utk penjaga sekolah dasar ternyata dalam sistem BKN ada dengan kode jabatan 4204461 sehingga para penjaga sekolah dasar memiliki legalitas untuk masuk dalam sistem pendataan non ASN
“Komisi I akan mengadakan rapat kerja dengan BKD dan Disdik untuk membicarakan hal tersebut. Dengan kata lain akan memperjuangkan aspirasi FKPSD agar dapat terealisasi dalam kebijakan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Edy Suripno yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal.
Sementara, koordinator FKPSD Tegal Timur, Toni Setiawan mengucapkan terimakasih kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal yang sudah menerima.
“Kami sampaikan terimakasih atas sambutan yang terbuka ini. Selanjutnya apa yang kami sampaikan tadi bisa segera terealisasi,” ucap Toni.
Koresponden: Gus
Mudah”an daerah lain mengikuti nya nasib penjaga sekolah dasar yg puluhan tahun mengabdi