Terbitkan Inbup Pengetatan Kegiatan Masyarakat, Bupati Yuni: Hajatan Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

0

Kabupaten Sragen – Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati memutuskan untuk melakukan pengetatan segala kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal itu dilakukan, menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Kab. Sragen saat ini. Pengetatan tersebut diantaranya, dengan melarang seluruh kegiatan hajatan, serta kegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Penegasan itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sragen nomor: 360/286/038/2021 tentang PPKM pada kondisi zona merah penyebaran Covid-19.

Dalam Inbup tersebut, diinstruksikan kepada kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, Kepala Desa/Lurah, serta pimpinan instansi/perusahaan swasta dan layanan publik untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Kab. Sragen di seluruh sektor.

Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, menurut kajian epidemiologi, memang Kab. Sragen saat ini masuk dalam zona merah dengan resiko tinggi. Maka dari itu, Pemerintah Kab. Sragen memutuskan untuk kembali melakukan pengetatan.

“Inbup tersebut diterbitkan dan berlaku untuk semua wilayah yang berada di Kab. Sragen, sehingga PPKM di masing-masing RT tidak lagi berlaku. Sebab, PPKM berbasis RT itu tidak efektif, apabila tidak ada konsistensi dari satgas,” tutur Mbak Yuni, sapaan akrab dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Mbak Yuni menambahkan, dalam Inbup telah dijelaskan, bahwa masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan hajatan, maupun kegiatan lain dalam bentuk apapun, yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan, sampai dengan Kab. Sragen benar-benar dinyatakan berada pada zona kuning. Bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan, diperkenankan melakukan ijab kabul di KUA, maupun di rumah, dengan hanya mengundang maksimal 10 orang. Pelaksanaan ijab dilakukan pengawasan dari satgas masing-masing wilayah.

“Larangan hajatan itu juga merespon terhadap ketidaktegasan satgas untuk memastikan hajatan itu sesuai dengan protap, yaitu drive thru. Selain itu, durasi maksimal hanya 2,5 jam. Pengetatan pembatasan ini akan berlaku selama dua pekan ke depan. Pembatasan serupa akan dilanjutkan sampai Kab. Sragen masuk dalam zona kuning. Apabila dalam dua pekan terkendali, kita bisa turun k dalame zona oranye, nanti kita perpanjang sampai dengan turun ke dalam zona kuning. Setelah itu, kita bisa melonggarkan lagi,” tutup Mbak Yuni, yang juga Kader PDI Perjuangan Sragen.

Koresponden : Rafif Abrar S – Rafif Qais A

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here