Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniElektoralFeatured

Terbitkan Inbup Pengetatan Kegiatan Masyarakat, Bupati Yuni: Hajatan Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

By Oki M Kaharni
21 June 2021 2 Min Read
Comments Off on Terbitkan Inbup Pengetatan Kegiatan Masyarakat, Bupati Yuni: Hajatan Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

Kabupaten Sragen – Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati memutuskan untuk melakukan pengetatan segala kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal itu dilakukan, menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Kab. Sragen saat ini. Pengetatan tersebut diantaranya, dengan melarang seluruh kegiatan hajatan, serta kegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Penegasan itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sragen nomor: 360/286/038/2021 tentang PPKM pada kondisi zona merah penyebaran Covid-19.

Dalam Inbup tersebut, diinstruksikan kepada kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, Kepala Desa/Lurah, serta pimpinan instansi/perusahaan swasta dan layanan publik untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Kab. Sragen di seluruh sektor.

Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, menurut kajian epidemiologi, memang Kab. Sragen saat ini masuk dalam zona merah dengan resiko tinggi. Maka dari itu, Pemerintah Kab. Sragen memutuskan untuk kembali melakukan pengetatan.

“Inbup tersebut diterbitkan dan berlaku untuk semua wilayah yang berada di Kab. Sragen, sehingga PPKM di masing-masing RT tidak lagi berlaku. Sebab, PPKM berbasis RT itu tidak efektif, apabila tidak ada konsistensi dari satgas,” tutur Mbak Yuni, sapaan akrab dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Mbak Yuni menambahkan, dalam Inbup telah dijelaskan, bahwa masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan hajatan, maupun kegiatan lain dalam bentuk apapun, yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan, sampai dengan Kab. Sragen benar-benar dinyatakan berada pada zona kuning. Bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan, diperkenankan melakukan ijab kabul di KUA, maupun di rumah, dengan hanya mengundang maksimal 10 orang. Pelaksanaan ijab dilakukan pengawasan dari satgas masing-masing wilayah.

“Larangan hajatan itu juga merespon terhadap ketidaktegasan satgas untuk memastikan hajatan itu sesuai dengan protap, yaitu drive thru. Selain itu, durasi maksimal hanya 2,5 jam. Pengetatan pembatasan ini akan berlaku selama dua pekan ke depan. Pembatasan serupa akan dilanjutkan sampai Kab. Sragen masuk dalam zona kuning. Apabila dalam dua pekan terkendali, kita bisa turun k dalame zona oranye, nanti kita perpanjang sampai dengan turun ke dalam zona kuning. Setelah itu, kita bisa melonggarkan lagi,” tutup Mbak Yuni, yang juga Kader PDI Perjuangan Sragen.

Koresponden : Rafif Abrar S – Rafif Qais A

Tags:

Covid-19dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni SukowatiFungsi ElektoralKab. SragenMenuju Partai sehatPDI Perjuangan
Author

Oki M Kaharni

Follow Me
Other Articles
Previous

Pasien Covid-19 Melonjak, Pemkab Banyumas Sewa Hotel Rosenda untuk Karantina

Next

Sri Sumarni, Terima Kasih Sudah Sukseskan Gerakan 1 Hari di Rumah Saja

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.