Kabupaten Cilacap – DPC PDI Perjuangan Kab. Cilacap mengikuti rapat virtual DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah bersama dengan 34 DPC PDI Perjuangan lainnya. Rapat virtual tersebut membahas mengenai kondisi yang sedang terjadi pasca disahkannya Undang-Undang Omnibus Law. Rapat virtual DPC PDI Perjuangan Kab. Cilacap yang dihadiri oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Cilacap, Taufik Nurhidayat, serta Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Cilacap, Sutarman, diselenggarakan pada hari Jumat, (9/10/2020).
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A. mengatakan, kondisi pasca disahkan UU Omnibus Law tidak kondusif, termasuk di Jawa Tengah.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Cilacap, Taufik Nurhidayat mengungkapkan, para pelaku unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang. Namun, apabila para peserta unjuk rasa melakukan aksi anarkis, maka akan ditindak secara hukum.
“Undang-undang tersebut cukup baik untuk masyarakat. Setelah UU Omnibus Law disahkan, maka disiapkan Perda RDTR, seperti Kab. Cilacap yang juga menjadi wilayah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang harus menyediakan kawasan industri,” ungkapnya.
Taufik menambahkan, para investor akan berlomba-lomba masuk ke Indonesia untuk melakukan ivestasi. Setelah para investor melakukan investasi, Indonesia akan menjadi negara pengekspor kebutuhan masyarakat dunia.
“Saya berharap, nantinya Indonesia akan menciptakan lapangan kerja yang baik untuk masyarakat. Selain itu, dalam kegiatan rapat virtual tersebut, DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah memberikan instruksi siaga 2 untuk mengantisipasi adanya tindakan yang tidak diinginkan. Dalam menanggapi Instruksi dari DPD Perjuangan Jawa Tengah, maka DPC PDI Perjuangan Kab. Cilacap siap siaga menjaga marwah Partai sesuai instruksi dari DPD,” tutupnya.
Koresponden: Arsen