Suparno: DPRD Sragen Prioritaskan Pembentukan Perda Prokes

0

Kabupaten Sragen – DPRD Sragen mengisyaratkan akan memprioritaskan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang protokol kesehatan (Prokes). Perda itu dinilai penting untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan penegakan protokol kesehatan di masa Pandemi.

Ketua DPRD Sragen, Suparno mengatakan, Perda Prokes itu digulirkan, untuk menindaklanjuti pertemuan virtual bersama Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.

Suparno juga menjelaskan, Perda itu nantinya diajukan oleh Satgas Covid-19 Kab. Sragen. Secara garis besar, Perda itu nantinya akan mengatur secara spesifik terkait pembatasan, serta aturan kegiatan selama Pandemi.

Disampaikan dalam Perda, tentu saja di dalamnya ada sanksi yang bisa dijatuhkan bagi warga yang melanggar, misalnya, apabila ada hajatan, bisa dibubarkan atau kemungkinan sampai sanksi terberat, berupa denda.

“Soal besarannya, kami belum tahu. Nanti dilihat bagaimana draft dari Pemkab Sragen dulu. Bola ada di Pemkab. Intinya Perda itu dibuat untuk lebih menegaskan terkait pelaksanaan Prokes. Hal ini juga bertujuan untuk menekan kasus Covid-19, agar segera mereda dan normal kembali,” jelasnya.

Suparno menambahkan, Perda tersebut akan segera dimasukkan ke DPRD Kab. Sragen. Nantinya, Perda tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baperpemda) untuk dikaji. Apabila Perda tersebut dipandang layak, maka akan diajukan kepada Ketua DPRD, untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam rapat paripurna DPRD.

Koresponden : Rafif Abrar S – Rafif Qais A

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here